Pencegahan Korupsi Provinsi Banten Peringkat Dua Nasional, WH: Penertiban dan Pengamanan Aset Daerah

- 24 November 2020, 17:13 WIB
Gubernur Banten Wahidin Halim bersama Walikota/Bupati dan Pimpinan Forkominda Banten usai Rakor Program Pemberantasan Korupsi Penertiban dan Penyelamatan Aset Daerah di Pendopo Gubernur Banten, Kota Serang, Selasa, 24 November 2020.
Gubernur Banten Wahidin Halim bersama Walikota/Bupati dan Pimpinan Forkominda Banten usai Rakor Program Pemberantasan Korupsi Penertiban dan Penyelamatan Aset Daerah di Pendopo Gubernur Banten, Kota Serang, Selasa, 24 November 2020. /Diskominfo Pemprov Banten

"Bayangkan satu situ saja bisa bertambah nilainya itu. Kalau kemudian kita biarkan jadi bersengketa padahal ini punya daerah,” katanya.

“Itu perlunya ikut KPK berperan dalam upaya pengembalian dan pengelolaan yang baik dalam aset-aset daerah," sambung Nawawi.

Baca Juga: Bansos Penanganan Covid-19 Rawan Dipolitisasi di Pilkada, KPK Awasi Risiko Kecurangan Calon Petahana

Nawawi Pomolango mengapresiasi capaian MCP Provinsi Banten dalam tiga terakhir.

Tercatat, 2018 posisi MCP Banten hanya 69 persen. Pada 2019 mencapai peringkat tiga nasional. Lalu, per 22 November 2020, tinggal bersaing dengan Kabupaten Bandung.

"Saya berharap, capaian yang telah diraih Banten dan kabupaten/kota bisa dipertahankan," katanya.

Baca Juga: Rincian Lengkap UMK Provinsi Banten, Kota Cilegon Tertinggi, Lebak Terendah

Apresiasi juga disampaikan kepada PLN Provinsi Banten yang tertinggi dibanding di provinsi lainnya. Termasuk kepatuhan LHKPN Provinsi Banten yang hampir mencapai 100 persen.

Menurutnya koordinasi Gubernur Banten terhadap kebijakan yang diambil sebagai bentuk kehati-hatian.

"Hukum tidak menyentuh selama dilakukan dengan itikad baik, tidak ada mens rea untuk melakukan korupsi di situ, jalankan. Jangan takut, cuma jangan kotor pula," ungkap Nawawi.***

Halaman:

Editor: Ken Supriyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x