Dua lembaga tersebut telah menfasilitasi tercapainya penyelesaian target yang telah ditetapkan. Termasuk penarikan mobil-mobil dinas dari yang sudah paripurna.
“Pemprov Banten terus menunjukkan komitmen dalam penertiban dan pengamanan aset daerah,” ujar WH.
Dari 1.022 bidang tanah sampai dengan November 2020 sudah bersertifikat sebanyak 464 bidang atau 45,4 persen. Untuk tahun ini, terealisasi 201 bidang.
Baca Juga: PSBB Provinsi Banten Diperpanjang Hingga Desember
Dia mengungkapkan, sampai dengan 2019 Pemprov Banten memiliki aset senilai Rp22,18 triliun berdasarkan audit BPK RI.
Lebih rinci, aset tanah Rp9,05 triliun, peralatan dan mesin Rp2,6 triliun, gedung dan bangunan Rp3,39 triliun.
Kemudian, jalan irigasi dan jaringan Rp6,71 triliun, aset tetap lainnya Rp233 miliar dan konstruksi dalam pengerjaan Rp187 miliar.
Sementara itu, Pimpinan KPK Nawawi Pomolango mengatakan, KPK hadir dalam pengelolaan aset daerah sebagai bagian dari tugas pokok pemberantasan korupsi.
Baca Juga: KPK Tetapkan Anggota DPRD Jabar Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi
Dalam Undang Undang Nomor 19 Tahun 2019, pasal 6, lanjutnya, tugas KPK meliputi pencegahan, koordinasi, monitoring, supervisi, penindakan, dan eksekusi putusan pengadilan.