BLT Subdisi Gaji Cair, Nama yang Belum Masuk Bisa Cek di Laman Kemenaker ini dan Segera Laporkan

8 November 2020, 20:00 WIB
BLT /freepik.com/vectorjuice

SERANGNEWS.COM - Bantuan langsung tunai (BLT) subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan gelombang dua sudah dicairkan pekan ini. para penerima bisa segera mengecek bantuan sudah masuk atau belum.

Kepastian jadwal pencairan BLT subsidi gaji gelombang 2 atau termin dua pada awal November ini disampaikan langsung Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah saat melakukan kunjungan kerja di Malang.

Menurutnya, bantuan termin satu sudah diberikan pada Oktober lalu dengan menggunakan anggaran sebesar Rp14,6 triliun.

Baca Juga: Jadwal Live Streaming Manchester City vs Liverpool di TV Online, Adu Taktik Pep Guardiola dan Kloop

Sedangkan termin dua baru dimulai BLT pada 6 November 2020. Pekerja atau buruh dengan pemilik rekening.

Penyaluran didahulukan yang menggunakan Bank Himbara (NRI, BNI dan BTS) yang terlebih dahulu mendapatkan pencairan dana karena ditunjuk sebagai penyalur resmi.

Sedangkan bank swasta harus menunggu sedikit lebih lama karena harus melewati proses pencairan dana yang cukup panjang.

Baca Juga: Begal Berdarah Dingin Dibekuk Polres Serang di Jakarta Barat

“Dengan subsidi upah ini, saya mendengar kesaksian beliau untuk menambah kebutuhan sehari-hari,” ucapnya Minggu 8 November 2020 dikutip Serangnews.com dari laman resmi Kemenaker.

Menaker Ida menuturkan subsidi gaji tersebut berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Pendanaan untuk subsidi gaji tersebut tidak bersumber dari uang para pekerja yang ada di BPJS Ketenagakerjaan.

"Sama sekali tidak menggunakan uang pekerja yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.

Baca Juga: Tahun Depan Kemenag Rubah Penyaluran BOS Madrasah, Ini Skemanya

Subsidi gaji ditujukan meningkatkan daya beli masyarakat di tengah tekanan pandemi COVID-19. Syarat pekerja yang berhak memperoleh subsidi gaji adalah pekerja tersebut mendapat gaji di bawah Rp5 juta per bulan, dan terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Senada dikatakan Ketua Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Budi Gunadi Sadikin. Bahwa BLT subsidi gaji gelombang 2 ditransfer mulai pekan ini.

"Gelombang pertama sudah selesai disalurkan untuk 12,4 juta. Rencananya akhir minggu ini akan mulai lagi gelombang kedua, akan disalurkan bantuan subsidi gaji ke 12,4 juta penerima," ujar Budi Gunadi yang dikutip dari RRI.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Cair Lagi, Silahkan Cek di Sini Bagi yang Dananya Belum Masuk

Ia mengaku, BLT subsidi gaji termin pertama telah disalurkan 100 persen,. Namun seperti termin pertama, transfer dilakukan tidak dalam satu waktu, oleh karena itu masyarakat diminta untuk bersabar.

Kata dia, penyaluran bantuan terhadap 12,4 juta pekerja itu akan dikebut sebagai salah satu langkah mengantisipasi dampak resesi ekonomi. Sebab, pertumbuhan ekonomi kuartal ketiga akan secara resmi diumumkan oleh Badan Pusat Statistik.

Baca Juga: Penyebar Video Syur Mirip Gisel Dilaporkan ke Polisi, Advokat: Kita Sudah Kantongi Alat Buktinya

Baca Juga: Pengungsi Capai 635 Orang, Warga Masih Trauma Peristiwa Meletusnya Gunung Merapi 2010 Silam

Para karyawan bisa cek namanya dapat atau tidak BLT subsidi gaji dengan cara berikut:

1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di www.kemnaker.go.id

2. Klik tombol "Daftar" di pojok kanan atas website.

3. Klik "Daftar Sekarang" di bagian bawah kolom masuk jika belum mempunyai akun

3. Isi data diri seperti NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, dan Password, kemudian Klik "Daftar Sekarang"

3. Setelah selesai, sistem akan mengirimkan kode OT via SMS ke nomor hp yang terdaftar.

Baca Juga: Joe Biden Presiden AS, Selain Donald Trump ini Daftar Nama Calon Petahana yang Gagal di Pilpres AS

4. Lakukan aktivasi akun dengan cara masuk kembali ke website dan klik "Masuk" di pojok kanan atas website.

5. Kemudian isi formulir yang tersedia dengan lengkap.

6. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.

9. Jika namanya sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan subsidi gaji, bisa klik "Kirim Aduan" untuk mengadukan keluhannya.***

 

Editor: Ken Supriyono

Sumber: RRI Kemenaker

Tags

Terkini

Terpopuler