SERANGNEWS.COM – Kabar baik bagi masyarakat yang masuk sebagai penerima bantuan langsung tunai (BLT) subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan. Sebab bantuan termin dua dari pemerintah ini sudah dapat dicairkan melalui rekening penerima.
Informasi dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) sebagai pihak yang bertanggungjawab, BLT termin dua sudah dikirim per 6 November 2020.
Bantuan ini secara khusus ditujukan agar daya beli masyarakat terjaga, sehingga ekonomi di masa pandemic Covid-19 tetap terjaga stabil.
Baca Juga: Inspiratif Mantan TKW Hongkong Ajari Anak-anak Belajar Bahasa Inggris
BLT diberikan dengan besaran Rp600 ribu bagi para peneima selama empat bulan, atau dengan total dana sebesar Rp2,4 juta.
Akan tetapi, dana ditransfer dua kali kepada masing-masing penerima dengan besaran Rp1,2 juta per satu kali transfer.
Kepastian jadwal pencairan BLT subsidi gaji gelombang 2 atau termin dua pada awal November ini disampaikan langsung Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah saat melakukan kunjungan kerja di Malang.
Baca Juga: Penyebar Video Syur Mirip Gisel Dilaporkan ke Polisi, Advokat: Kita Sudah Kantongi Alat Buktinya
Baca Juga: Pengungsi Capai 635 Orang, Warga Masih Trauma Peristiwa Meletusnya Gunung Merapi 2010 Silam