BSU Subsidi Gaji Rp 1 Juta Cair Juli 2021, Ini Kriteria Karyawan di Banten Dapat BLT PPKM Level 4 Covid-19

23 Juli 2021, 16:00 WIB
Ilustrasi BLT Subsidi Gaji Rp500 ribu /Kabar Joglosemar/Galih WIjaya

SERANG NEWS – Kabar baik! Kementerian Ketenegakerjaan akan memberikan bantuan subsidi upah (BSU) kepada karyawan atau pekerja yang dinilai layak menerima bantuan tunai dari pemerintah.

Bansos BSU subsidi gaji ini juga biasa disebut dengan BLT BPJS Ketenagakerjaan.

BSU subsidi gaji ini diberikan sebagai kopensasi atas dampak dari pandemi Covid-19.

Jumlah bansos BSU subdisi gaji tersebut sebesar Rp 1 juta.

Kementerian Ketenagakerjaan akan menyalurkan dana BSU subsidi gaji kepada delapan juta karyawan yang lokasi pekerjaannya terdampak pandemi Covid-19 dengan status sebagai wilayah PPKM level 4.

"Jumlah (penerima) ini masih berupa estimasi mengingat proses screening data yang sesuai dengan kriteria di atas masih dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan," terang Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dikutip dari kemnaker.go.id.

Baca Juga: Bantuan BLT Gaji BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 3 Siap Dicairkan, Menaker Ida Berikan Penjelasan Ini

Ida mengatakan, BSU subdisi gaji kembali disalurkan untuk mengurangi beban ekonomi yang terdampak pandemi Covid-19.

Sesuai dengan aturan Kementerian Ketenagakerjaan, berikut syarat dan kriteria dapat bantuan BSU Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan:

  1. WNI dibuktikan dengan KTP pribadi.
  2. Penerima BSU subsidi gaji adalah karyawan.
  3. Penerima BSU subsidi gaji terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
  4. Penerima BSU subsidi gaji adalah karyawan dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta.
  5. Penerima BSU adalah karyawan yang berada di Zona PPKM IV.

Aturan ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2021 jo Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Baca Juga: BLT Gaji Cair! Lengkapi Persyaratan Ini Agar Pekerja Dapat Bantuan Rp 2,4 Juta di Tahun 2021

  1. Karyawan pada sektor yang terdampak PPKM antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan), transportasi, aneka industri, properti dan real estate.

Meski begitu, tidak semua wilayah di Provinsi Banten akan menerima BSU Subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan tersebut.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Ambil Langkah Hukum, Laporkan Kasus Penjualan Data ke Bareskrim Polri

Artinya, hanya pekerja yang lokasinya diberlakukan aturan PPKM Level 4 yang bisa menerima dana bantuan tersebut.

Dirangkum dari sumber resmi, pekerja yang berlokasi di Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang dan Kota Serang yang akan segera dapat BSU Subsidi Gaji sebesar Rp 1 juta dari Kementerian Ketenagakerjaan. ***

 

Editor: Muh Iqbal Zikri

Tags

Terkini

Terpopuler