SERANG NEWS – Tim penyidik KPK menggeledah rumah dinas dan kantor Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin di Jakarta pada Rabu, 28 April 2021 malam.
Penggeledahan itu berkaitan dengan kasus suap yang menjerat Walikota Tanjungbalai M Syahrial (MS) dan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP). Azis Syamsuddin diduga terlibat dalam suap kasus suap tersebut.
"Hari ini, tim penyidik KPK menggeledah di berbagai lokasi ruang kerja di DPR, rumah dinas, dan rumah pribadi," kata Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu.
Baca Juga: KPK Tetapkan Tersangka Wali Kota Tanjungbalai dan Penyidik KPK Dugaan Kasus Suap
Penyidik KPK tiba di Gedung Nusantara III DPR, Rabu malam sekitar pukul 18.30 WIB. Sedangkan penggeledahan di kediaman Azis dimulai 20.00 WIB. Penyidik KPK datang menggunakan tujuh mobil yang semuanya berwarna hitam.
Kegiatan ini dilakukan selama hampir dua jam, penyidik KPK telah selesai melakukan penggeledahan sekitar pukul 21.47 Wib. Usai melakukan penggeledahan, penyidik langsung meninggalkan lokasi. Artikel dikutip dari Antara.
Baca Juga: KPK Puji Ganjar Pranowo, Dinilai Komitmen Cegah Korupsi di Pemprov Jateng
KPK memastikan akan terus mendalami peran kemungkinan keterlibatan Syamsuddin dalam kasus dugaan suap oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara wali kota Tanjungbalai pada 2020-2021.
Baca Juga: Curi Barang Bukti Berupa Emas Seberat 1,9 Kilogram, Pegawai KPK Dipecat dan Dilaporkan ke Polres
Dalam kasus itu KPK sudah menetapkan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial, penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju, dan Maskur Husain, selaku pengacara sebagai tersangka. ***