KPK Panggil Yandri Susanto Sebagai Saksi Dugaan Korupsi Bansos Covid-19

30 Maret 2021, 13:06 WIB
Ketua Komisi VII DPR RI, Yandri Susanto /PMJ News

SERANG NEWS -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Yandri Susanto, anggota DPR Fraksi Partai PAN pada Selasa 30 Maret 2021.

Yandri dipanggil ke gedung KPK sebagai saksi dalam dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020 yang menjerat eks Menteri Sosial Juliari P Batubara.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MJS (Matheus Joko Santoso/Pejabat Pembuat Komitmen di Kemensos)," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, dikutip SerangNews.com dari Antara.

Baca Juga: Kasus Dugaan Suap Bansos Jabodetabek, KPK Panggil Yandri Susanto

Baca Juga: Lanjutan Kasus Suap Bansos, KPK Panggil Pedangdut Cita Citata Sebagai Saksi

Keterangan Yandri dibutuhkan dalam kapasitasnya sebagai Ketua Komisi VIII DPR RI. Dikutip dari laman https://www.dpr.go.id, Komisi VIII DPR RI mempunyai ruang lingkup tugas di bidang agama, sosial, kebencanaan, dan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Sementara Kementerian Sosial (Kemensos) sebagai salah satu mitra kerja Komisi VIII DPR RI.

Selain Yandri, KPK juga menjadwalkan memanggil dua saksi lainnya untuk tersangka Matheus, yakni Sahat Simanungkalit berprofesi sebagai notaris dan Prospelany dari pihak swasta.

Baca Juga: Hari Ini, 3 Bansos DKI Jakarta Triwulan I Cair, Segera Cek Rekening

KPK juga terus melakukan pengembangan sejauh mana aliran dana bansos mengalir. KPK saat ini masih melakukan penyidikan untuk dua tersangka penerima suap lainnya, yaitu mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (JPB) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial lainnya Adi Wahyono (AW).

Sementara pemberi suap adalah Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja yang saat ini sudah berstatus terdakwa.

Harry Van Sidabukke yang berprofesi sebagai konsultan hukum didakwa menyuap Juliari, Adi, dan Matheus sebesar Rp1,28 miliar karena membantu penunjukan PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude (MHS) sebagai penyediabansos sembako COVID-19 sebanyak 1.519.256 paket.

Baca Juga: Korupsi Dana Bansos Rp54 Juta, Sekdes di Bogor Diburu Polisi

Sedangkan Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja didakwa menyuap Juliari, Adi, dan Matheus senilai Rp1,95 miliar karena menunjuk Ardian melalui PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bansos sembako tahap 9, 10, tahap komunitas dan tahap 12 sebanyak 115.000 paket.

Atas perbuatannya, Harry dan Ardian dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. ***

Editor: Muh Iqbal Zikri

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler