Korupsi Dana Bansos Rp54 Juta, Sekdes di Bogor Diburu Polisi

- 25 Februari 2021, 21:29 WIB
Dana Bansos rawan dikorupsi.
Dana Bansos rawan dikorupsi. /Pixabay/Eko Anug/

SERANG NEWS - Sekretaris Desa (Sekdes) Cipinang, Bogor bernama Endar Suhendar ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19.

Endar diduga menggelapkan bansos untuk masyarakat sebesar Rp54 juta.

"Dana bansos itu kan tiap bulannya Rp600 ribu, dapatnya kan tiga bulan jadi total Rp1,8 juta. Dikali 30 warga itu sekitaran Rp 54 juta semua totalnya. Sementara dia bayar si figuran ini sekitar Rp 250 ribu per orangnya," kata Kapolres Bogor AKBP Harun dikutip SerangNews dari PMJNEws pada Kamis 25 Februari 2021.

Baca Juga: Kemnaker Terus Dorong Kemampuan Mutu Tenaga Kerja Indonesia Melalui BBPLK 

Baca Juga: Sowan ke Habib Luthfi Bin Yahya, Komisaris BSI: Banyak Nasihat untuk Perjuangan Ekonomi Umat yang Inklusif

Saat ini, ucap Harun, Polres Bogor diperbantukan Polda Jawa Barat masih memburu Endar yang sudah hampir sepekan menjadi buronan.

"Ya (buron), masih kita lakukan pengejaran hingga hari ini," ucapnya.

Kapolres menjelaskan, Sekdes Cipinang tersebut meraup uang dari dana bansos milik masyarakat Bogor sebesar Rp54 juta dengan bantuan dari staffnya dan puluhan figur.

Baca Juga: Pelaku Curanmor Spesialis Parkiran Dibekuk Satreskrim Polres Cilegon

"Sebelumnya dia ini bekerja sama dengan salah satu staffnya yang telah diamankan berinisial LH dimana membantu dia untuk memanipulasi 30 data penerima bansos," tutur Kapolres.

Halaman:

Editor: Kiki

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x