"Kaya saya Sekda tidak boleh mudik. Ya sudah di rumah saja, begitu dengan ASN yang lain," ujarnya.
Selama libur Imlek pada 12-13 Februari 2021, ucap Nanang, dapat dimanfaatkan dengan baik. Misalnya dengan lebih mendekatkan diri bersama keluarga di rumah dan menjadikan momentum untuk meningkatkan kepatuhan menerapkan protokol kesehatan.
Baca Juga: 10 Makanan Imlek yang Diyakini Membawa Keberuntungan, Wajib Dicoba!
Baca Juga: 15 Kado Imlek yang Diyakini Mendatangkan Keberuntungan di Tahun Kerbau 2021
Kendati demikian, Nanang mengatakan, bagi ASN yang terpaksa harus berpergian ke luar daerah karena tugas kedinasan harus melalui izin dari kepala pejabat di masing-masing instansi.
"ASN yang ada tugas kedinasan harus ada izin, selama ada izin dan izinnya rasional silahkan," ujarnya.
Nanang mengatakan, jika ASN tersebut melanggar aturan yang sudah dikeluarkan, pihaknya akan memberikan tindakan tegas seperti memberikan sanksi ringan sampai sanksi berat.
"Tetapi kalau dia tidak izin dan ketahuan mudik ya ada saksi, sanksinya ada sanksi ringan sedang dan berat sesuai dengan PP 53 sudah jelas mengatur dengan disiplin ASN," kata dia.***