Berani Keluar Kota saat Libur Imlek 2021, ASN Kota Serang Siap-siap Dijatuhi Sanksi Ini

- 11 Februari 2021, 14:07 WIB
Walikota Serang Syafrudin siapkan sanksi bagi ASN Kota Serang yang keluar kota saat Imlek 2021.
Walikota Serang Syafrudin siapkan sanksi bagi ASN Kota Serang yang keluar kota saat Imlek 2021. /TU Pim. Pemkot Serang for Serang News/

"Kaya saya Sekda tidak boleh mudik. Ya sudah di rumah saja, begitu dengan ASN yang lain," ujarnya.

Selama libur Imlek pada 12-13 Februari 2021, ucap Nanang, dapat dimanfaatkan dengan baik. Misalnya dengan lebih mendekatkan diri bersama keluarga di rumah dan menjadikan momentum untuk meningkatkan kepatuhan menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga: 10 Makanan Imlek yang Diyakini Membawa Keberuntungan, Wajib Dicoba!

Baca Juga: 15 Kado Imlek yang Diyakini Mendatangkan Keberuntungan di Tahun Kerbau 2021

Kendati demikian, Nanang mengatakan, bagi ASN yang terpaksa harus berpergian ke luar daerah karena tugas kedinasan harus melalui izin dari kepala pejabat di masing-masing instansi.

"ASN yang ada tugas kedinasan harus ada izin, selama ada izin dan izinnya rasional silahkan," ujarnya.

Nanang mengatakan, jika ASN tersebut melanggar aturan yang sudah dikeluarkan, pihaknya akan memberikan tindakan tegas seperti memberikan sanksi ringan sampai sanksi berat.

"Tetapi kalau dia tidak izin dan ketahuan mudik ya ada saksi, sanksinya ada sanksi ringan sedang dan berat sesuai dengan PP 53 sudah jelas mengatur dengan disiplin ASN," kata dia.***

Halaman:

Editor: Ken Supriyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah