Berani Keluar Kota saat Libur Imlek 2021, ASN Kota Serang Siap-siap Dijatuhi Sanksi Ini

- 11 Februari 2021, 14:07 WIB
Walikota Serang Syafrudin siapkan sanksi bagi ASN Kota Serang yang keluar kota saat Imlek 2021.
Walikota Serang Syafrudin siapkan sanksi bagi ASN Kota Serang yang keluar kota saat Imlek 2021. /TU Pim. Pemkot Serang for Serang News/

SERANG NEWS - Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemkot Serang dilarang keluar kota saat libur perayaan Imlek 2021.

Bahkkan, Pemkot Serang sudah menyiapkan sanksi khusus bagi ASN Kota Serang yang membandel keluar kota saat libur perayaan Imlek 2021.

Hal itu sudah dinyatakan oleh Pemkot Serang melalui surat edaran yang telah diberikan kepada seluruh ASN-nya.

Baca Juga: Cegah Kluster Baru Corona, Perayaan Imlek 2021 di Vihara Avalokitesvara, Kota Serang, Banten Ditiadakan

Wali Kota Serang Syafrudin melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang, Nanang Saefudin, mengatakan pihaknya telah melarang seluruh ASN bepergian keluar kota saat Imlek 2021.

Larangan ini sebagai tindaklanjut dari Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI (MenpanRB) Nomor 04 Tahun 2021 tentang pembatasan berpergian keluar daerah selama pandemi Covid-19.

"Ya, kita melarang ASN untuk berpergian ke luar kota saat libur Imlek ini. Sesuai surat edaran yang dikeluarkan oleh Menpan RB," katanya kepada awak media, Kamis 11 Februari 2021.

Baca Juga: Mengenal Vihara Avalokitesvara: Tempat Perayaan Imlek dan Jejak Toleransi Budaya Masyarakat di Banten

Kata Nanang, ASN harus bisa menjadi contoh bagi masyarakat untuk mematuhi serta menjalankan kedisiplinan dalam memutus mata rantai penyebaran virus Corona.

"Kaya saya Sekda tidak boleh mudik. Ya sudah di rumah saja, begitu dengan ASN yang lain," ujarnya.

Selama libur Imlek pada 12-13 Februari 2021, ucap Nanang, dapat dimanfaatkan dengan baik. Misalnya dengan lebih mendekatkan diri bersama keluarga di rumah dan menjadikan momentum untuk meningkatkan kepatuhan menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga: 10 Makanan Imlek yang Diyakini Membawa Keberuntungan, Wajib Dicoba!

Baca Juga: 15 Kado Imlek yang Diyakini Mendatangkan Keberuntungan di Tahun Kerbau 2021

Kendati demikian, Nanang mengatakan, bagi ASN yang terpaksa harus berpergian ke luar daerah karena tugas kedinasan harus melalui izin dari kepala pejabat di masing-masing instansi.

"ASN yang ada tugas kedinasan harus ada izin, selama ada izin dan izinnya rasional silahkan," ujarnya.

Nanang mengatakan, jika ASN tersebut melanggar aturan yang sudah dikeluarkan, pihaknya akan memberikan tindakan tegas seperti memberikan sanksi ringan sampai sanksi berat.

"Tetapi kalau dia tidak izin dan ketahuan mudik ya ada saksi, sanksinya ada sanksi ringan sedang dan berat sesuai dengan PP 53 sudah jelas mengatur dengan disiplin ASN," kata dia.***

Editor: Ken Supriyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah