SERANG NEWS - Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemkot Serang dilarang keluar kota saat libur perayaan Imlek 2021.
Bahkkan, Pemkot Serang sudah menyiapkan sanksi khusus bagi ASN Kota Serang yang membandel keluar kota saat libur perayaan Imlek 2021.
Hal itu sudah dinyatakan oleh Pemkot Serang melalui surat edaran yang telah diberikan kepada seluruh ASN-nya.
Wali Kota Serang Syafrudin melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang, Nanang Saefudin, mengatakan pihaknya telah melarang seluruh ASN bepergian keluar kota saat Imlek 2021.
Larangan ini sebagai tindaklanjut dari Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI (MenpanRB) Nomor 04 Tahun 2021 tentang pembatasan berpergian keluar daerah selama pandemi Covid-19.
"Ya, kita melarang ASN untuk berpergian ke luar kota saat libur Imlek ini. Sesuai surat edaran yang dikeluarkan oleh Menpan RB," katanya kepada awak media, Kamis 11 Februari 2021.
Kata Nanang, ASN harus bisa menjadi contoh bagi masyarakat untuk mematuhi serta menjalankan kedisiplinan dalam memutus mata rantai penyebaran virus Corona.