Dokumen Penting Wajib Dibawa Pencairan Banpres BPUM UMKM, Cek E-form Dapat Rp 2,4 Juta

- 21 Januari 2021, 13:55 WIB
Panipuan BPUM marak di Media Sosial
Panipuan BPUM marak di Media Sosial /Tangkap layar/instagram kemenkopukm/

SERANG NEWS -- Berikut dokumen dan persyaratan dapat Banpres BPUM UMKM sebesar Rp 2.4 juta.

Bantuan mulai disalurkan dan menyasar kepada 12 juta pengusaha mikro yang terdampak Covid-19.

Baca Juga: Harga Daging Sapi Mahal, Besok Pedagang di Banten Lakukan Aksi Mogok Jualan

Baca Juga: Nindy Ayunda Gugat Cerai Askara, Pengacara: Itu Masalah Prinsip, Nanti Mba Nindy Bicara


Bantuan disalurkan melalui bank Himbara seperti BRI, Mandiri dan BNI.

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk menjadi salah satu bank yang ditunjuk dalam menyalurkan bantuan tersebut kepada masyarakat.

Baca Juga: Gunting Jadi Alat Bukti, Al Percaya Andin, Elsa? Ikatan Cinta Kamis 21 Januari 2021

Tercatat hingga Desember 2020, BRI sebagai mitra utama pemerintah dalam program menyaluran Banpres BPUM UMKM kepada 7,8 juta penerima dengan nilai bantuan Rp18,7 triliun.

Bank BRI sebagai salah satu penyalur bantuan untuk UMKM terdampak Covid-19 ini, akan menyalurkan hingga tanggal 31 Januari 2021.

Baca Juga: Maya Nabila Mahasiswa S3 Termuda di ITB, Usianya Baru 21 Tahun

Sebelum datang ke Bank untuk melakukan pencairan, penerima BPUM UMKM Rp2,4 Juta bisa mengecek terlebih dahulu di eform.bri.co.id/bpum.

Pengecekan tersebut dilakukan untuk mengecek apakah anda terdaftar sebagai penerima BPUM UMKM Rp2,4 Juta atau tidak.

Direktur Mikro BRI Supari mengatakan pihaknya dalam penyaluran bantuan sudah menyediakan sistem yang bisa diakses secara real time oleh masyarakat.

Baca Juga: Final Juventus vs Napoli: Gol Ronaldo dan Morata Bawa Bianconeri Juara Piala Super Italia

"Jadi sebelum ke kantor BRI, pelaku usaha mikro dapat memastikan terlebih dahulu melalui e-form BRI," katanya dalam keterangan pers di Jakarta seperti dikutip SerangNews.

Sejak diluncurkan pemerintah pada Agustus 2020, penyaluran BPUM UMKM Rp 2,4 Juta melalui bank BRI hingga Desember 2020 sudah mencapai Rp18,7 triliun kepada 7,8 juta penerima.

Baca Juga: 11 Cara Mudah untuk Menghilangkan Bau Mulut tak Sedap, Salah Satunya Minum Air Putih

Berikut syarat agar dapat Banpres BPUM UMKM:
- Penerima Banpres BPUM UMKM adalah WNI
- Penerima BPUM UMKM adalah pelaku UMKM
- Penerima Bukan ASN. TNI/Polri
- Bukan pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima fasilitas kredit atau pembiayaan dari bank melalui program KUR.
- Lokasi usahadibuktikan dengan Surat Keterangan Usaha (SKU)
- Mendapat rekomendasi lembaga/dinas terkait seperti Dinas Koperasi tingkat daerah, OJK dan lembaga terkait.

Baca Juga: Nindy Ayunda Gugat Cerai Askara, Pengacara: Itu Masalah Prinsip, Nanti Mba Nindy Bicara

Adapun berkas dokumen yang wajib dibawa saat mendaftar dan melakukan pencairan adalah sebagai berikut:
- NIK KTP
- Nama lengkap
- Surat Keterangan Usaha
- Buku tabungan/rekening
- Surat Keterangan mendapat Bantuan Banpres BPUM UMKM.

Baca Juga: Bikin Tidak Percaya Diri, Ini Deretan Makanan yang Bisa Menyebabkan Bau Mulut

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki memastikan, tahun 2021 banpres produktif usaha mikro akan dilanjutkan.

Hal tersebut karena Presiden Jokowi menginstruksikan sektor UMKM khususnya usaha mikro masih terpukul akibat pandemi Covid-19.

"Insya Allah akan dilanjutkan. Presiden sudah instruksikan karena UMKM masih berat terutama di mikro," ujar dikutip Serangnews.com dari laman resmi Kemenkop UKM.

Baca Juga: The Gang Doctor, In The Kost' hingga Hercai, Jadwal NET TV Kamis 21 Januari 2021 

Teten mengaku telah mengusulkan kepada DPR agar anggaran bagi program Banpres produktif ditambah sebesar Rp48 triliun bagi 20 juta pelaku usaha mikro.

"Kami usulkan juga dengan DPR, penerima 20 juta usaha mikro dengan total 48 triliun," kata Menkop UKM.

Baca Juga: Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, Pernah Bareng Jokowi di Solo Calon Kapolri Gantikan Idham Azis

Baca Juga: Bikin Tidak Percaya Diri, Ini Deretan Makanan yang Bisa Menyebabkan Bau Mulut

Namun demikian, hal itu akan dibahas di tingkat Komite PEN, karena bukan merupakan anggaran rutin Kemenkop UKM.***

 

Editor: Muh Iqbal Zikri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah