Akses eform.bri.co.id/bpum Cek, Nama & NIK KTP Dapat BLT Rp 2,4 Juta, Ini Alasan Tidak Dapat BPUM

13 Desember 2020, 11:25 WIB
Ilustrasi pencairan BPUM atau BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta dan cara mengatasi NIK tidak muncul di eform.bri.co.id.* /ANTARA/Raisan Al Farisi/

 

SERANG NEWS – Segera akses link eform.bri.co.id/bpum untuk cek nama dan NIK KTP penerima BLT BPUM UMKM Rp 2,4 juta.

Pastikan Anda terdaftar sebagai penerima BLT BPUM UMKM.

 Baca Juga: NIK KTP di eform.bri.co.id Dapat BLT BPUM UMKM Rp, 2,4 Tidak Punya Rek BRI?Ini Cara Ambil Uangnya

Berikut cara cek penerima bantuan :

  • Kunjungi laman eform.bri.co.id/bpum.
  • Masukan nomor NIK KTP untuk dilakukan verifikasi data
  • Setelah itu, akan muncul keterangan apakah nomor KTP tersebut terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.

Jika terdaftar, penerima akan diminta untuk segera mencairkan di alamat Bank BRI, BNI dan Syariah Mandiri.

Jika bukan penerima BPUM maka akan muncul tulisan:

"Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM."

 Jika masih bingung, penerima bisa langsung ke situs eform.bri.co.id/bpum atau KLIK DI SINI.

Selain melalui situs secara online, penerima BPUM juga akan diinformasikan melalui SMS oleh bank penyalur.

 Baca Juga: Cair Desember, Berikut Langkah Mencairkan Uang BLT UMKM Rp2,4 Juta Tahap 2

Setelah menerima SMS, maka penerima BPUM harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar bantuan dapat segera dicairkan.

Setelah penerima BPUM menerima pesan singkat (SMS) maka harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan.

Hal ini dilakukan agar dapat segera mencairkan dana.

Berikut dokumen yang perlu dibawa sebagai syarat pencairan, seperti:

-  Buku tabungan

- Kartu ATM dan identitas diri

- Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari:

Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.

Baca Juga: Cek NIK KTP Ada di eform.bri.co.id Dapat BPUM UMKM Rp 2,4 Juta, Ini Cara Ambil Uang BLT di Bank

Bantuan sebesar Rp 2,4 juta diberikan untuk UMKM dengan syarat sebagai berikut, dikutip SerangNews.com dari laman Kemenkop UKM:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Memiliki usaha mikro
  • Bukan ASN, TNI/POLRI, dan bukan pegawai BUMN/BUMD
  • Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

Dikutip dari laman resmi Kementerian Koperasi UKM (Kemenkop UKM), berikut cara dan syarat untuk mendapat BLT BPUM UMKM.

Cara dapat bantuan BLT BPUM UMKM program dari Kemenkop UKM.

Baca Juga: Jadwal Terbaru, Cek BLT BSU Cair di Bulan Desember, Ada BPJS TK, BPUM UMKM, PKH & BLT Guru Honorer

Pelaku usaha mikro juga harus mendapatkan rekomendasi atau usulan dari salah satu lembaga pengusul diantaranya adalah sebagai berikut :

  • Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM,
  • Koperasi Berbadan Hukum, Kementerian atau lembaga,
  • dan Perbankan atau perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Langkah selajutnya, setelah mendaftar adalah menunggu verifikasi data. Setelah itu Anda bisa bisa cek nama, NIK dan KTP di eform.bri.co.id.

Bantuan langsung tunai sebagian telah cair dan ditransfer ke para pelaku UMKM melalui bank penyalur yakni BNI, BRI dan Mandiri Syariah.

Kepala Bidang Lembaga Kewirausahaan Kemitraan Koperasi dan UKM, Nurul Rahman, mengatakan, para UMKM yang tidak mendapat bantuan BLT BPUM UMKM karena sudah pernah mengajukan pinjaman di bank. Sementara, salah satu persyaratan untuk mendapat bantuan ini adalah tidak pernah mengajukan kredit perbankan.

Baca Juga: Cara Cek BLT BSU Guru Honorer dan PTK Non PNS di info.gtk.kemdikbud.go.id

“Sebenernya tidak sudah, bantuan usaha mikro ini diperuntukkan bagi para pelaku UMKM yang belum pernah kredit di bank,” ujarnya.

BLT BPUM UKMM diberikan dengan tujuan untuk membangkitkan kembali sekror usaha mikro yang terdampak virus Covid-19. ***

Editor: Ken Supriyono

Sumber: Kemenkop UKM

Tags

Terkini

Terpopuler