NIK KTP di eform.bri.co.id Dapat BLT BPUM UMKM Rp, 2,4 Tidak Punya Rek BRI?Ini Cara Ambil Uangnya

- 13 Desember 2020, 10:01 WIB
Cek penerima BPUM online melalui link EForm BRI.
Cek penerima BPUM online melalui link EForm BRI. /Tangkap layar https://eform.bri.co.id/bpum

Pelaku usaha mikro juga harus mendapatkan rekomendasi atau usulan dari salah satu lembaga pengusul diantaranya adalah Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM, Koperasi Berbadan Hukum, Kementerian atau lembaga, dan Perbankan atau perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Langkah selajutnya, setelah mendaftar adalah menunggu verifikasi data. Setelah itu Anda bisa bisa cek nama, NIK dan KTP di eform.bri.co.id.

Bantuan langsung tunai sebagian telah cair dan ditransfer ke para pelaku UMKM melalui bank penyalur yakni BNI, BRI dan Mandiri Syariah.

Baca Juga: Pemerintah Klaim Dana Banpres BLT UMKM Rp2,4 Juta Sudah Terserap 91,94 Persen

Bantuan Langsung Tunai atau BLT BPUM UMKM cair sebesar Rp.2,4 juta rupiah dan dipastikan akan diterima sejumlah 12 juta pelaku UMKM terdampak pandemi Covid-19 dengan rincian 9 juta penerima pada gelombang pertama dan 3 juta pada gelombang kedua.

Para penerima bantuan BPUM UMKM akan menerima informasi bantuan melalui SMS dari bank penyalur atau dapat melakukan cek secara mandiri di laman Eform BRI yaitu di https://eform.bri.co.id/bpum atau mendatangi kantor bank penyalur terdekat.

Apabila pelaku UMKM dinyatakan lolos atau NIK KTP penerima muncul di halaman Eform BRI mendapat bantuan langsung tunai BPUM UMKM sebesar Rp. 2.4 juta, tahapan selanjutnya dengan mendatangi kantor bank penyalur untuk proses verifikasi dan pencairan dana bantuan.

Baca Juga: BLT Subsidi Upah BPJS Ketenagakerjaan Belum Juga Cair? Coba Cek Ke Link ini dan Laporkan Segera!

Penerima bisa mengunjungi Bank yang menjadi rekomendasi pencairan seperti BNI dan BRI. Setelah itu, mengambil antrian pelayanan di Costumer Service/teller Bank untuk memproses dana bantuan dan membawa berkas-berkas yang diperlukan sebagai contoh adalah KTP sebagai identitas diri.

Kolom yang harus diisi oleh pelaku UMKM diantaranya adalah menuliskan nama terang, NIK KTP, nama ibu kandung dan keterangan lainnya sebagai persyaratan pencairan..***

Halaman:

Editor: Ken Supriyono

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah