17 Daerah di Jabar Naikan UMK 2021, Berikut Daftar Lengkap UMK Jabar

- 22 November 2020, 23:41 WIB
Ilustrasi besaran daftad lengkap UMK Provinsi Jawa Barat 2021.
Ilustrasi besaran daftad lengkap UMK Provinsi Jawa Barat 2021. /Pixabay/Mohamad Trilaksono

SERANG NEWS - Sebanyak 17 daerah di Provinsi Jawa Barat (Jabar) menaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2021. 

Kepastian tersebut didapat melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 561/Kep.774-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2021

Keputusan Gubernur tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2021 di Jabar ini telah ditandatangani Gubernur Jabar Ridwan Kamil pada Sabtu, 21 November 2020 dan berlaku pada tanggal 1 Januari 2021. 

Tahun ini, Kabupaten Karawang tetap memiliki upah tertinggi di Jabar sekaligus nasional dengan angka Rp4.798.312 sebelumnya Rp4.594.324 di tahun 2020. 

Baca Juga: Tekan Sebaran Covid-19, Pemprov DKI Kembali Perpanjang PSBB Transisi

Baca Juga: Pakar Hukum Tata Negara Sebut Instruksi Mendagri Early Warning Bagi Kepala Daerah

Sementara Kota Banjar masih berada di angka terendah yakni Rp1.831.884 sama seperti UMK 2020. 

Terkait masa pandemi global Covid-19, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jabar Setiawan Wangsaatmaja menjelaskan, 10 kabupaten/kota di Jabar tidak menaikkan UMK-nya sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19. 

"Sisanya, ada 17 kabupaten/kota yang menang ada kenaikan (UMK) dan itu pun didasarkan kepada inflasi dan Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) baik secara nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota," ucap Setiawan dalam konferensi pers di Gedung Sate, Kota Bandung, Sabtu 21 November kemarin. 

Halaman:

Editor: Kiki

Sumber: Humas Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x