Kabar Gembira, UMK 2021 di Kabupaten Purworejo Naik 3,27 Persen

- 14 November 2020, 15:02 WIB
Ilustrasi uang.
Ilustrasi uang. /Pixabay/Emaji.

SERANGNEWS.COM - Kabar gembira bagi anda pekerja di Kabupaten Purworejo, pasalnya Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2021 naik 3,27 persen.

Hal itu diketahui setelah Dewan Pengupahan Kabupaten Purworejo akhirnya mengusulkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2021 naik 3,27 persen

Kenaikan itu, diusulkan setelah melalui proses yang cukup panjang, dengan kenaikan tersebut, UMK pada 2020 ini sebesar Rp1.845.000 naik menjadi Rp1.905.400 pada 2021.

Baca Juga: Tiga Alasan, PKS Akan Terus Perjuangkan RUU Minol 

Baca Juga: Produk UMKM Asal Indonesia Ramaikan Pameran 2020 di Turki

Nantinya usulan ini, akan diusulkan kepada Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo untuk mendapat penetapan. 

Wakil Ketua Dewan Pengupahan M Taufik menyatakan, setelah melalui berbagai pertimbangan, semua pihak dari berbagai unsur sepakat untuk menetapkan usulan besaran UMK di Purworejo meningkat sebesar 3,27 persen.

“Setelah melalui berbagai tahapan dan pertimbangan, akhirnya disepakati untuk mengambil opsi sesuai Surat Gubernur Jawa Tengah, mendasari PP Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pengupahan,” terangnya, pada saat audiensi dengan Pjs Bupati Purworejo Yuni Astuti, di ruang Bagelen, beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Putri Habib Rizieq Menikah Hari Ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ingatkan Protokol Kesehatan

Halaman:

Editor: Kiki

Sumber: jatengprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x