Kabar Gembira, UMK 2021 di Kabupaten Purworejo Naik 3,27 Persen

- 14 November 2020, 15:02 WIB
Ilustrasi uang.
Ilustrasi uang. /Pixabay/Emaji.

Sementara itu, Pjs Bupati Purworejo Yuni Astuti, menyatakan apresiasi kepada Dewan Pengupahan yang telah menghasilkan kesepakatan usulan UMK, dengan cara yang baik tanpa ada gejolak. 

Hal itu menunjukkan kekompakan asosiasi pengusaha dan serikat pekerja, serta pemerintah sebagai komunikator dan fasilitator, berhasil membawa situasi yang diinginkan bersama.

“Pertimbangan untuk memilih opsi juga mencerminkan rasionalitas dan empati, baik dari SPSI maupun Apindo. Saya berharap semua pihak dapat menyampaikan dengan baik hasil kesepakatan ini pada jajarannya masing-masing,” ujarnya dikutip Serangnews.com dari Jatengprov.go.id. 

Yuni berpesan, bagi masyarakat yang ingin menyatakan pendapat terkait usulan UMK ini, agar disalurkan melalui saluran yang benar dan efektif. Agar, situasi kondusif tetap terjaga.

Baca Juga: Dijuluki Aladin oleh Fans, Arya Saloka Mengaku Senang

“Mudah-mudahan semua bisa menerima. Tapi kan mungkin saja ada pendapat lain yang tidak sesuai dengan pendapat kita,” katanya mengingatkan.

Kepala Bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada Dinas Perindustrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinperinaker) Kabupaten Purworejo, Slamet, mengatakan, usulan tersebut akan segera diajukan kepada Gubernur Jawa Tengah.

”Setelah ada penetapan dari gubernur, akan segera kita sosialisasikan kepada semua pemangku kepentingan,” pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Kiki

Sumber: jatengprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah