SERANGNEWS.COM - Pemerintah telah memutuskan untuk tidak menaikkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di tahun 2021 mendatang.
Menanggapi kebijakan tersebut, Walikota Serang Syafrudin memilih mengikuti apa yang sudah menjadi keputusan pemerintah pusat.
"Terkait UMK 2021 di Kota Serang, kita akan mengikuti peraturan dari pusat, kalau nantinya dari pusat seperti itu (tidak ada kenaikan) maka kita aka mengikuti," kata Syafrudin, Rabu 28 Oktober 2020.
Baca Juga: Rayakan HUT Pemuda Pancasila, Pujiyanto: Tinggalkan Budaya Premanisme dan Narkoba
Baca Juga: Dipimpin Donald Trump atau Joe Biden, Amerika Serikat Dinilai Tidak Bisa Lepas Dari Kekuatan China
Meski tidak mengalami kenaikan, dikatakan Syafrudin, pihaknya menuturkan tidak tidak mungkin Pemerintah Kota akan menyengsarakan masyarakatnya khususnya para pekerja.
"Tetapi kita akan lihat situasi dan keadaan. Jika nantinya tidak memungkinkan dan nantinya perusahaan yang ada di Kota Serang pindah ke tempat lain ya, inikan harus dipertahankan," ujarnya.
Ketentuan tentang tidak naiknya UMK 2021 tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.
Baca Juga: Sumpah Pemuda, Jaga Persatuan Jangan Tercerai-berai