UMK 2021 Tidak Naik, Ini Penjelasan Menteri Ketenagakerjaan

- 29 Oktober 2020, 01:12 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah/Instagram/@idafauziyahnu.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah/Instagram/@idafauziyahnu. /

SERANGNEWS.COM - Pemerintah melalui Kementrian Tenaga Kerja (Kemnaker) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/11/HK.04/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Artinya, dengan terbitnya SE tersebut maka dapat dipastikan tidak ada kenaikan upah minimum untuk tahun 2021 mendatang. 

Salah satu latar belakang tidak naiknya upah minimum tahun 2021 adalah, menurunnya kondisi perekonomian Indonesia serta ketenagakerjaan pada masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: UMK 2021 Tidak Naik, Pemkot Serang Ikut Arahan Pusat

Penurunan tersebut dapat dilihat dari pertumbuhan ekonomi triwulan II yang tumbuh minus 5,32 persen. 

Kemudian berdasarkan data analisis dari hasil survei dampak covid-19 terhadap pelaku usaha yang ditemukan oleh BPS, terdapat 82, 85 persen perusahaan cenderung mengalami penurunan pendapatan. 

Di mana 53,17 persen usaha menengah dan besar dan 62,21 persen Usaha Mikro dan Kecil mengalami kendala keuangan terkait pegawai dan operasional.

Baca Juga: Libur Panjang, Terminal Pakupatan Serang Alami Lonjakan Penumpang  

“Ini beberapa survei yang menjadi latar belakang kenapa dikeluarkan SE tersebut. Jadi intinya sebagian besar perusahaan tidak mampu membayar upah meskipun sebatas upah minimum yang berlaku saat ini,” kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, di Jakarta, seperti dikutip Serangnews.com dari situs Kemnaker Rabu, 28 Oktober 2020.

Halaman:

Editor: Kiki

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x