SERANGNEWS.COM - Kementrian Tenaga Kerja (Kemnaker) memastikan perangkat desa maupun pekerja borongan bisa menerima bantuan subsidi upah (BSU).
Bagi para perangkat desa atau pekerja borongan yang ingin mendapatkan BSU harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditentukan.
Persyaratan pertama tentunya calon penerima harus merupakan peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Baca Juga: BPBD Semprot Disinfektan di Ruas Jalan dan Perumahan Warga Kota Tangsel
Baca Juga: Santri Al-Fathaniyah Jadikan Peringatan Maulid Nabi Ajang Meningkatkan Intelektual Santri
Yang kedua calon penerima dari golongan perangkat desa atau pekerja borongan harus memenuhi ketentuan sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan ada yang berbeda dengan penerima program BSU kali ini, penerima ini adalah perangkat desa dan pekerja borongan.
Hal itu diketahui saat Ida Fauziyah mendatangi kediaman penerima BSU di Grinting, Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, hari Jumat 6 November 2020.
Baca Juga: Kapolda: Sesuai Undang-undang TNI - Polri Harus Netral di Pilkada Serentak