17 Daerah di Jabar Naikan UMK 2021, Berikut Daftar Lengkap UMK Jabar

- 22 November 2020, 23:41 WIB
Ilustrasi besaran daftad lengkap UMK Provinsi Jawa Barat 2021.
Ilustrasi besaran daftad lengkap UMK Provinsi Jawa Barat 2021. /Pixabay/Mohamad Trilaksono

Setiawan menambahkan, penetapan UMK Jabar Tahun 2021 memperhatikan empat hal. Pertama, Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19. 

Kedua, rekomendasi bupati/wali kota se-Jabar tentang penetapan UMK di Jabar tahun 2021. 

Baca Juga: Delapan Tahanan Narkoba Melarikan Diri, Ini Daftar Namanya

"Kami (Pemda Provinsi Jabar) sangat menghargai apa yang menjadi usulan, khususnya rekomendasi 27 kabupaten/kota terkait besarnya upah minimum tahun 2021," ucapnya. 

Ketiga, Berita Acara Dewan Pengupahan Provinsi Jabar perihal Rekomendasi Penetapan UMK di Jabar tahun 2021. Keempat, surat Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Jabar Nomor 561/56/XI/Depeprov tanggal 20 November 2020. 

"(Surat itu) perihal saran dan pertimbangan penetapan upah minimum kabupaten/kota tahun 2021," kata Setiawan. 

Baca Juga: Akibat Hujan Deras di Cibeber, Tebing Longsor dan 4 Rumah Rusak

Selain itu, ia menyatakan, Pemda Provinsi Jabar melihat dan mempelajari alasan-alasan dari kabupaten/kota yang menyampaikan rekomendasinya. Pemda Provinsi Jabar pun menghargai dan menghormati alasan 17 daerah yang menaikkan UMK. 

"Jumlah ada 17 yang mengalami kenaikan (UMK 2021), di antaranya Bodebek. Pada prinsipnya kenaikan tersebut alasan lebih kepada pertimbangan laju inflasi dan laju pertumbuhan ekonominya," tutur Setiawan. 

"Sekali lagi, kami lihat hal itu masih terlihat wajar dan disesuaikan dengan perkembangan yang terjadi di wilayahnya," katanya. 

Halaman:

Editor: Kiki

Sumber: Humas Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x