Baca Juga: Begal Berdarah Dingin Dibekuk Polres Serang di Jakarta Barat
Melihat rekannya ambruk, lima tersangka lainnya berinisial MY (18), HS (26), MT (31) dan D (26) langsung menyerah tanpa perlawanan.
Sindikat ini diketahui kerap melakukan aksinya di wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Saat diperiksa petugas, para pelaku menjual motor ke penadah dengan harga Rp1 hingga 3,5 juta per satu unit motor.
Dikutip dari Antara, penadah tersebut kemudian menjual motor hasil curian tersebut ke wilayah di luar Jabodetabek.
Baca Juga: Rawan Begal, Kapolda Minta Pesepeda Tidak Lewat Jalur Sepi dan Gelap
Akibat perbuatannya, para tersangka ini dikenakan Pasal 363 tentang pencurian ancam hukuman 9 tahun penjara dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancam hukuman 4 tahun penjara. ***