Pakar Hukum Pastikan Anies Baswedan Tidak Bisa Dimakzulkan Karena Pelanggaran Protokol Covid-19

- 19 November 2020, 19:39 WIB
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun/tangkapan layar YouTube
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun/tangkapan layar YouTube /

SERANG NEWS – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memenuhi panggilan dari Polda Metro Jaya perihal klarifikasi atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh masa pendukung Habib Rizieq Shihab, di acara Maulid Nabi Muhammad SAW, Selasa 17 November 2020.

Meski begitu, desakan yang ramai di ruang publik perihal pemberian sanksi berupa pemakzulan turut menarik perhatian dari Pakar Hukum Tata Tenaga, Refly Harun.

Baca Juga: Dipanggil Polisi, Rocky Gerung, Fadli Zon, Said Didu dan Andi Arief Kompak Bela Anies Baswedan

Baca Juga: Berbeda Dengan Anies Baswedan, Ridwan Kamil Bakal Diperiksa Penyidik Bareskrim Mabes Polri

Melalui chanel YouTubenya, ia menyebut proses pemakzulan Anies Baswedan dari kursi Gubernur DKI Jakarta tidak bisa dilandasi atas peristiwa perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW dan bernikahan Putri Habib Rizieq Shibab yang berlangsung pada, Sabtu 14 November 2020.

Refly menyebut kalau Gubernur Anies Baswedan bisa diberi sanksi atas kasus pelanggaran protokol kesehatan, tetapi bukan berupa pemakzulan kepada daerah, seperti yang disampaikan oleh banyak orang.

Baca Juga: Jokowi Minta Mendagri Tegur Kepala Daerah yang Tidak Tegas Terapkan Protokol Kesehatan

“Gubernur Anies kalau dianggap melakukan kesalahan adalah tidak menjalankan kewenangan sebagaimana mestinya,” ujar Refly dikutip dari kanal YouTube Refly Harun pada Kamis 19 November 2020.

“Bukan tidak mematuhi atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan masyarakat," ujar Refly menambahkan.

Halaman:

Editor: Ken Supriyono

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x