Kriteria Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang Mendapat Bantuan Subsidi Upah, Cek di Sini

- 18 November 2020, 22:15 WIB
Pesyaratan yang diberikan oleh Kemendikbud untuk pendidik dan tenaga pendidikan yang berhak diberikan Bantuan Supsidi Upah (BSU)/dok. Kemendikbud
Pesyaratan yang diberikan oleh Kemendikbud untuk pendidik dan tenaga pendidikan yang berhak diberikan Bantuan Supsidi Upah (BSU)/dok. Kemendikbud /

 

SERANG NEWS – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bakal memberi Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada para pendidik dan tenaga kependidikan sebesar Rp1,8 juta. Bantuan diberikan sebanyak satu kali.

Kemendikbud merilis jumlah pendidik dan tenaga kependidikan yang bakal diberi bantuan sebanyak 2.034.732 orang.

Jumlah itu terbagi atas 162.277 dosen pada PTN dan PTS, 1.634.832 guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta. 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium dan tenaga administrasi.

Baca Juga: Selain Guru dan Tenaga Perpustakaan, Siapa yang Berhak Mendapat Subsidi Upah Kemendikbud?

Adapun yang berhak menerima bantuan subsidi upah ini meliputi:

 - Dosen

 - Guru

 - Guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah

 - Pendidik PAUD

 - Pendidik Kesetaraan

 - Tenaga perpustakaan

 - Tenaga laboratorium

 - Tenaga administrasi

Untuk memastikan namanya terdaftar sebagai penerima upah, guru, dosen dan tenaga kependidikan lainya bisa segera login ke pddikti.kemdikbud.go.id.

 Baca Juga: Login ke pddikti.kemdikbud.go.id Untuk Cek Nama Guru dan PTK Non PNS yang Dapat Subsidi Kemendikbud

Melalui situs pddikti.kemdikbud.go.id. para pendidik dan tenaga kependidikan bisa mengecek untuk memastikan terdaftar sebagai penerima upah yang diberikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau BSU Kemendikbud atau tidak.

Selain itu, cek nama penerima BSU Kemendikbud juga bisa dilakukan di https://info.gtk.kemdikbud.go.id/

Bantuan Subsidi Upah Kemendikbud sebesar Rp 1,8 juta memang diperuntukkan untuk pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) Non PNS, baik dari sekolah atau perguruan tinggi negeri dan swasta.

Sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi berdasarkan Peraturan Sekretatis Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/upah Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam Penanganan Dampak Covid-19 Tahun Anggaran 2020.

Baca Juga: BLT Termin 2 Tahap 3 Sudah Cair, Menaker: ini untuk Pekerja yang Terdampak Covid-19 

 Syarat bagi PTK untuk mendapatkan BSU adalah:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Berstatus bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
  3. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta
  4. Tidak menerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji dari BPJS Ketenagakerjaan sampai tanggal 1 Oktober 2020.
  5. Tidak menerima Kartu Prakerja sampai tanggal 1 Oktober 2020. 

Baca Juga: Cara Mudah Cek Penerima BLT Subsidi Gaji Karyawan ke Bank BRI, BCA, BNI, Mandiri, hingga CIMB Niaga

Dalam proses pencairan, para Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) yang akan mencairkan BSU Kemendikbud BLT Rp 1,8 juta harus membawa Surat Keputusan Penerima BSU yang didownload dari info GTK dan PDDikti.

Ini dokumen yang harus disiapkan oleh PTK untuk pencairan BSU Kemendikbud Rp 1,8 juta. 

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. NPWP
  3. Surat Keputusan Penerima BSU, download di info GTK dan PDDikti
  4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), download di info GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani

Proses pencairan, dokumen yang tersedia dibawa ke Bank penyalur dan ditunjukkan pada petugas bank penyalur untuk diperiksa.

 Baca Juga: Ini Cara Daftar Bisa Dapat BLT BPUM Rp2,4 Juta Jika NIK Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id/bpum

Waktu yang diberikan untuk PTK mengaktifkan rekening adalah hingga 30 Juni 2021.

Bantuan ini akan disalurkan secara bertahap hingga akhir November 2020. ***

Editor: Ken Supriyono

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah