Kriteria Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang Mendapat Bantuan Subsidi Upah, Cek di Sini

- 18 November 2020, 22:15 WIB
Pesyaratan yang diberikan oleh Kemendikbud untuk pendidik dan tenaga pendidikan yang berhak diberikan Bantuan Supsidi Upah (BSU)/dok. Kemendikbud
Pesyaratan yang diberikan oleh Kemendikbud untuk pendidik dan tenaga pendidikan yang berhak diberikan Bantuan Supsidi Upah (BSU)/dok. Kemendikbud /

 - Pendidik PAUD

 - Pendidik Kesetaraan

 - Tenaga perpustakaan

 - Tenaga laboratorium

 - Tenaga administrasi

Untuk memastikan namanya terdaftar sebagai penerima upah, guru, dosen dan tenaga kependidikan lainya bisa segera login ke pddikti.kemdikbud.go.id.

 Baca Juga: Login ke pddikti.kemdikbud.go.id Untuk Cek Nama Guru dan PTK Non PNS yang Dapat Subsidi Kemendikbud

Melalui situs pddikti.kemdikbud.go.id. para pendidik dan tenaga kependidikan bisa mengecek untuk memastikan terdaftar sebagai penerima upah yang diberikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau BSU Kemendikbud atau tidak.

Selain itu, cek nama penerima BSU Kemendikbud juga bisa dilakukan di https://info.gtk.kemdikbud.go.id/

Bantuan Subsidi Upah Kemendikbud sebesar Rp 1,8 juta memang diperuntukkan untuk pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) Non PNS, baik dari sekolah atau perguruan tinggi negeri dan swasta.

Halaman:

Editor: Ken Supriyono

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah