Kriteria Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang Mendapat Bantuan Subsidi Upah, Cek di Sini

- 18 November 2020, 22:15 WIB
Pesyaratan yang diberikan oleh Kemendikbud untuk pendidik dan tenaga pendidikan yang berhak diberikan Bantuan Supsidi Upah (BSU)/dok. Kemendikbud
Pesyaratan yang diberikan oleh Kemendikbud untuk pendidik dan tenaga pendidikan yang berhak diberikan Bantuan Supsidi Upah (BSU)/dok. Kemendikbud /

 

SERANG NEWS – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bakal memberi Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada para pendidik dan tenaga kependidikan sebesar Rp1,8 juta. Bantuan diberikan sebanyak satu kali.

Kemendikbud merilis jumlah pendidik dan tenaga kependidikan yang bakal diberi bantuan sebanyak 2.034.732 orang.

Jumlah itu terbagi atas 162.277 dosen pada PTN dan PTS, 1.634.832 guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta. 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium dan tenaga administrasi.

Baca Juga: Selain Guru dan Tenaga Perpustakaan, Siapa yang Berhak Mendapat Subsidi Upah Kemendikbud?

Adapun yang berhak menerima bantuan subsidi upah ini meliputi:

 - Dosen

 - Guru

 - Guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah

Halaman:

Editor: Ken Supriyono

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x