Selain Guru dan Tenaga Perpustakaan, Siapa yang Berhak Mendapat Subsidi Upah Kemendikbud?

- 18 November 2020, 21:26 WIB
Bantuan Subsidi Upah dari Kemendikbud/dok. Kemendikbud
Bantuan Subsidi Upah dari Kemendikbud/dok. Kemendikbud /

 

SERANG NEWS – Para Pendidik dan Tenaga Pendidikan Non-PNS yang bekerja dilingkungan Kementerian dan Kebudayaan (Kemendikbud) sepertinya harus tersenyum bahagia.

Alasannya, di tengah pandemi Covid-19 dan resesi ekonomi, Kemendikbud meluncurkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang diberikan kepada Guru, dosen, pendidik dan tenaga kependidikan yang berstatus honorer. Bantuan yang diberikan sebesar Rp1,8 juta.

Data dari Kemedikbud, total pendidik dan tenaga kependidikan yang bakal diberi bantuan sebanyak 2.034.732 orang.

Baca Juga: Login ke pddikti.kemdikbud.go.id Untuk Cek Nama Guru dan PTK Non PNS yang Dapat Subsidi Kemendikbud

Jumlah itu terbagi atas 162.277 dosen pada PTN dan PTS, 1.634.832 guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta. 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium dan tenaga administrasi.

Para pendidik dan tenaga kependidikan yang mendapat bantuan harus berterima kasih atas perjuangan dari komisi 10, Kemendikbud dan Kemenkeu yang berhasil memperjuangan agar bantuan subsidi upah bisa disetujui.

Baca Juga: BLT Termin 2 Tahap 3 Sudah Cair, Menaker: ini untuk Pekerja yang Terdampak Covid-19

Adapun yang berhak menerima bantuan subsidi upah ini meliputi:

- Dosen

- Guru

- Guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah

- Pendidik PAUD

- Pendidik Kesetaraan

- Tenaga Perpustakaan

- Tenaga laboratorium

- Tenaga administrasi

Guru, Dosen, dan tenaga kependidikan lainnya bisa login ke pddikti.kemdikbud.go.id untuk memastikan apakah namanya masuk terdaftar sebagai penerima upah yang diberikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau BSU Kemendikbud atau tidak.

Selain itu, cek nama penerima BSU Kemendikbud juga bisa dilakukan di https://info.gtk.kemdikbud.go.id/

BSU Kemendikbud sebesar Rp 1,8 juta memang diperuntukkan untuk pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) Non PNS, baik dari sekolah atau perguruan tinggi negeri dan swasta.

Baca Juga: Banpres BLT UMKM Rp2,4 juta Berlanjut, Cek Cara dan Daftar Melalui Link depkop.go.id dan eform.bri

Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Non-PNS itu akan diberikan oleh Kementerian dan Kebudayaan (Kemdikbud).

Informasi ini adalah berdasarkan sumber dari Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2020.

Syarat bagi PTK untuk mendapatkan BSU adalah: 

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Berstatus bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
  3. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta
  4. Tidak menerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji dari BPJS Ketenagakerjaan sampai tanggal 1 Oktober 2020.
  5. Tidak menerima Kartu Prakerja sampai tanggal 1 Oktober 2020. ***

 Baca Juga: Ini Cara Daftar Bisa Dapat BLT BPUM Rp2,4 Juta Jika NIK Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id/bpum

Dalam proses pencairan, para Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) yang akan mencairkan BSU Kemendikbud BLT Rp 1,8 juta harus membawa Surat Keputusan Penerima BSU yang didownload dari info GTK dan PDDikti.

Ini dokumen yang harus disiapkan oleh PTK untuk pencairan BSU Kemendikbud Rp 1,8 juta. 

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. NPWP
  3. Surat Keputusan Penerima BSU, download di info GTK dan PDDikti
  4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), download di info GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani

Proses pencairan, dokumen yang tersedia dibawa ke Bank penyalur dan ditunjukkan pada petugas bank penyalur untuk diperiksa.

 Baca Juga: Banpres Produktif untuk UMKM Diperpanjang, Cek Cara dan Persyataran Mendapatkannya BLT Rp2,4 Juta

Waktu yang diberikan untuk PTK mengaktifkan rekening adalah hingga 30 Juni 2021.

Bantuan ini akan disalurkan secara bertahap hingga akhir November 2020. ***

Editor: Ken Supriyono

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x