Bansos Penanganan Covid-19 Rawan Dipolitisasi di Pilkada, KPK Awasi Risiko Kecurangan Calon Petahana

- 14 November 2020, 09:00 WIB
Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding. KPK mengimbau para pejabat negara untuk melaporkan harta kekayaan sebelum 31 Maret 2020.*
Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding. KPK mengimbau para pejabat negara untuk melaporkan harta kekayaan sebelum 31 Maret 2020.* /Benardy Ferdiansyah/ANTARA /

SERANGNEWS.COM - Bantuan sosial (Bansos) penanganan Covid-19 rawan dipolitisasi calon petahana pada Pilkada serentak 2020.

Lantara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membidik risiko potensi kecurangan tersebut. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya agar pilkada di masa pandemi Covid-19 tetap berjalan sesuai prosedur dan berjalan secara fair.

Untuk itu, KPK akan mengawasi jangan sampai ada kepentingan dari kepala daerah khususnya petahana yang memanfaatkan bansos dan mempolitisasi bansos sebagai upaya perolehan simpati warga untuk Pilkada 2020.

Baca Juga: Habib Rizieq Siap Berdamai Dengan Pemerintah Indonesia, Asal Penuhi Syarat Ini

Baca Juga: JKT48 Terancam Bubar Akibat Covid-19, Manager: Terima Kasih kepada Fans untuk Tetap Mendukung

Pengawasan dilakukan agar bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 tidak dipolitisasi di masa Pilkada 2020.

"Pada masa pilkada ini, KPK juga mengawasi jangan sampai ada kepentingan dari kepala daerah khususnya petahana yang memanfaatkan bansos dan mempolitisasi bansos sebagai upaya perolehan simpati warga untuk pilkada," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya di Jakarta, Jumat 13 November 2020.

Diketahui pada Juli lalu, Satgas Covid-19 mengungkap dugaan 102 kasus penyelewengan bansos Covid-19. Kasus tersebut merata terjadi di beberapa daerah di Indonesia,

Baca Juga: DPR Minta Pemerintah Hati-hati Menentukan Vaksin Covid-19 Untuk Masyarakat

Ipi mengungkapkan melalui studi yang dilakukan, KPK juga telah memitigasi potensi risiko kecurangan dalam penyaluran bansos, yakni data fiktif dan tidak memenuhi syarat, benturan kepentingan dari para pelaksana di pemerintah baik pusat maupun daerah.

Kemudian, pemerasan oleh pelaksana kepada warga penerima sehingga warga tidak menerima bansos, timbulnya potensi gratifikasi atau penyuapan pemilihan penyedia tertentu untuk penyaluran bansos, dan penyelewengan oleh oknum dalam penyaluran bansos.

Selain itu, kata dia, ada tiga aspek dari penyaluran bansos Covid-19 yang diawasi KPK, yaitu pertama dari aspek tata kelola. KPK mengawasi bagaimana proses penyaluran-nya, pertanggungjawaban-nya serta pola penerimaan dan tindak lanjut keluhan masyarakat.

"Kedua, terkait 'cleansing' data, KPK memantau integrasi data penerima bansos, termasuk agar 'inclusion' dan 'exclusion error' dapat dihilangkan untuk memastikan ketepatan sasaran penerima bansos," tutur dia.

Baca Juga: Sufmi Dasco Ahmad : RUU Minol Untuk Memperkuat Aturan yang Sudah Ada 

Baca Juga: Buat Penggemar Kopi, Ini 5 Efek Samping Jika Terlalu Banyak Mengonsumsinya

Ketiga, pada aspek kebijakan, yakni dengan memantau terkait dukungan aturan apakah ada tumpang-tindih aturan antar-kementerian atau antara pusat dengan daerah yang memiliki kewenangan dalam penyaluran bansos.

Sebelumnya, KPK telah menyoroti di tengah pandemik Covid-19 khususnya calon kepala daerah petahana sudah banyak yang mengalokasikan anggaran penanganan Covid-19 disasar untuk Jaring Pengaman Sosial (JPS).

Data KPK mencatat dari 270 daerah yang menyelenggarakan pilkada, 58 daerah di antaranya atau 13,7 persen menganggarkan JPS di atas 40 persen dari total anggaran Covid-19.

Baca Juga: Tetapkan Dua Tersangka, Polisi Masih Buru Pelaku Pembuat Video Syur Mirip Gisel

Kemudian, pada daerah pilkada yang memiliki potensi petahana maju kembali, terdapat 31 daerah dengan anggaran JPS di atas 50 persen.

Bahkan 6 daerah mengalokasikan JPS di atas 75 persen, 1 daerah di antaranya mengalokasikan 100 persen anggaran Covid-19 untuk JPS saja.***

Editor: Ken Supriyono

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah