Kemudian minuman beralkohol tradisional, dan minuman beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 7 menyebutkan setiap orang dilarang mengonsumsi minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional, dan minuman beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Mengenai ketentuan pidana, berikut adalah aturan penerapan sanksi pidana RUU Minol:
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaiman dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 dengan pidana penjara paling sedikit (2) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Baca Juga: Pilkades 2020 Ditunda, Tito Karnavian: Dapat Menimbulkan Penularan dan Penyebaran Covid-19
Setiap orang yang mengkonsumsi minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit (3) tiga bulan atau paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Dalam hal tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 mengganggu ketertiban umum atau mengancam keamanan orang lain dipidana dengan pidana penjara paling sedikit 1 (satu) tahun atau paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Baca Juga: Putri Pertama Lahir, Kiper Persib Bandung Teja Paku Alam Bahagia
Dikutip Serangnews.com mdarisitus resmi PPP Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi PPP Illiza Sa’aduddin Djamal mengungkapkan larangan minuman beralkohol merupakan amanah konstitusi dan agama, spirit dan tujuan pelarangan ini selaras dengan tujuan negara sebagaimana termaktub dalam alinea ke-4 UUD 1945.
“Pasal 28H ayat 1 undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 (UUD 1945) menyebutkan bahwa, setiap Orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik, dan berhak memperoleh pelayanan kesehatan,” ujar Illiza, Rabu 11 November 2020.***