Baca Juga: Jadwal Program RCTI 13 November 2020: Jangan Lupa Tonton Si Doel Anak Sekolah dan Ikatan Cinta
Minuman Beralkohol golongan A adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari satu persen sampai dengan lima persen.
Minuman Beralkohol golongan B adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari lima persen sampai dengan 20 persen.
Minuman Beralkohol golongan C adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 20 persen sampai dengan 55 persen.
Baca Juga: KKP Terus Genjot Akses Permodalan, Hingga Oktober Realisasi KUR Capai Rp4,03 Triliun
Sementara pada ayat 2 disebutkan selain minuman beralkohol berdasarkan golongan sebagaimana dimaksud pada ayat 1.
RUU ini juga melarang minuman beralkohol tradisional dan minuman beralkohol campuran atau racikan.
Dalam pasal 5 disebutkan setiap orang dilarang memproduksi minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional, dan minuman beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Kemudian di pasal 6 menyebutkan setiap orang dilarang memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan atau menjual minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C.
Baca Juga: Kasus WNI Konfirmasi Covid-19 Bertambah, Total Ada 1.808 Kasus