RUU Minol: Peminum Bakal Didenda Rp50 Juta dan Dipenjara Dua Tahun

- 12 November 2020, 23:51 WIB
DPR Usulkan RUU Minuman Beralkohol Ke Baleg, Jenis Minuman Ini Terancam Dilarang, Berikut Isi Aturannya./Freepik Racool_studio
DPR Usulkan RUU Minuman Beralkohol Ke Baleg, Jenis Minuman Ini Terancam Dilarang, Berikut Isi Aturannya./Freepik Racool_studio /

Baca Juga: Jadwal Program RCTI 13 November 2020: Jangan Lupa Tonton Si Doel Anak Sekolah dan Ikatan Cinta

Minuman Beralkohol golongan A adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari satu persen sampai dengan lima persen. 

Minuman Beralkohol golongan B adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari lima persen sampai dengan 20 persen.

Minuman Beralkohol golongan C adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 20 persen sampai dengan 55 persen. 

Baca Juga: KKP Terus Genjot Akses Permodalan, Hingga Oktober Realisasi KUR Capai Rp4,03 Triliun

Sementara pada ayat 2 disebutkan selain minuman beralkohol berdasarkan golongan sebagaimana dimaksud pada ayat 1. 

RUU ini juga melarang minuman beralkohol tradisional dan minuman beralkohol campuran atau racikan.

Dalam pasal 5 disebutkan setiap orang dilarang memproduksi minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional, dan minuman beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

Kemudian di pasal 6 menyebutkan setiap orang dilarang memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan atau menjual minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C.

Baca Juga: Kasus WNI Konfirmasi Covid-19 Bertambah, Total Ada 1.808 Kasus 

Halaman:

Editor: Kiki

Sumber: PPP Naskah Akademik RUU Larangan Minuman Beralkohol


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x