RUU Minol: Peminum Bakal Didenda Rp50 Juta dan Dipenjara Dua Tahun

- 12 November 2020, 23:51 WIB
DPR Usulkan RUU Minuman Beralkohol Ke Baleg, Jenis Minuman Ini Terancam Dilarang, Berikut Isi Aturannya./Freepik Racool_studio
DPR Usulkan RUU Minuman Beralkohol Ke Baleg, Jenis Minuman Ini Terancam Dilarang, Berikut Isi Aturannya./Freepik Racool_studio /

SERANGNEWS.COM - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI kembali membahas Rancangan Undang-undang larangan minuman beralkohol (Minol) pada Selasa 10 November kemarin. 

Nantinya, dalam RUU ini akan melarang minuman beralkohol di seluruh Indonesia. Namun minuman ini masih diperbolehkan dalam kebutuhan terbatas.  

Dikutip Serangnews.com dari Naskah Akademik RUU Larangan Minuman Beralkohol pasal 3 menyebutkan Larangan Minuman Beralkohol memiliki tiga tujuan.

Yang pertama melindungi masyarakat dari dampak negatif yang ditimbulkan oleh minuman beralkohol.  

Baca Juga: Polisi Bakal Panggil Gisella dan Jesika Iskandar soal Viralnya Video Asusila yang Diduga Mirip Artis

Baca Juga: 83 Pegawai BJB Kantor Cabang Banten Dinyatakan Positif Covid-19

Tujuan selanjutnya, menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minuman beralkohol.

Sementara tujuan terakhir untuk menciptakan ketertiban dan ketentraman di masyarakat dari gangguan yang ditimbulkan oleh peminum minuman beralkohol.

Kemudian pada pasal 4 ayat 1 disebutkan minuman beralkohol yang dilarang diklasifikasi berdasarkan golongan dan kadarnya sebagai berikut. 

Baca Juga: Jadwal Program RCTI 13 November 2020: Jangan Lupa Tonton Si Doel Anak Sekolah dan Ikatan Cinta

Minuman Beralkohol golongan A adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari satu persen sampai dengan lima persen. 

Minuman Beralkohol golongan B adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari lima persen sampai dengan 20 persen.

Minuman Beralkohol golongan C adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 20 persen sampai dengan 55 persen. 

Baca Juga: KKP Terus Genjot Akses Permodalan, Hingga Oktober Realisasi KUR Capai Rp4,03 Triliun

Sementara pada ayat 2 disebutkan selain minuman beralkohol berdasarkan golongan sebagaimana dimaksud pada ayat 1. 

RUU ini juga melarang minuman beralkohol tradisional dan minuman beralkohol campuran atau racikan.

Dalam pasal 5 disebutkan setiap orang dilarang memproduksi minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional, dan minuman beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

Kemudian di pasal 6 menyebutkan setiap orang dilarang memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan atau menjual minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C.

Baca Juga: Kasus WNI Konfirmasi Covid-19 Bertambah, Total Ada 1.808 Kasus 

Kemudian minuman beralkohol tradisional, dan minuman beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Pasal 7 menyebutkan setiap orang dilarang mengonsumsi minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional, dan minuman beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

Mengenai ketentuan pidana, berikut adalah aturan penerapan sanksi pidana RUU Minol:

Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaiman dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 dengan pidana penjara paling sedikit (2) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Baca Juga: Pilkades 2020 Ditunda, Tito Karnavian: Dapat Menimbulkan Penularan dan Penyebaran Covid-19

Setiap orang yang mengkonsumsi minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit (3) tiga bulan atau paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Dalam hal tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 mengganggu ketertiban umum atau mengancam keamanan orang lain dipidana dengan pidana penjara paling sedikit 1 (satu) tahun atau paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). 

Baca Juga: Putri Pertama Lahir, Kiper Persib Bandung Teja Paku Alam Bahagia

Dikutip Serangnews.com mdarisitus resmi PPP Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi PPP Illiza Sa’aduddin Djamal mengungkapkan larangan minuman beralkohol merupakan amanah konstitusi dan agama, spirit dan tujuan pelarangan ini selaras dengan tujuan negara sebagaimana termaktub dalam alinea ke-4 UUD 1945.

“Pasal 28H ayat 1 undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 (UUD 1945) menyebutkan bahwa, setiap Orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik, dan berhak memperoleh pelayanan kesehatan,” ujar Illiza, Rabu 11 November 2020.***

Editor: Kiki

Sumber: PPP Naskah Akademik RUU Larangan Minuman Beralkohol


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x