Sebelumnya Anas Urbaningrum didakwa hukuman 8 tahun pidana penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet Hambalang
Selain itu, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp57,59 miliar dan 5,26 juta dolar Amerika Serikat. ***