SERANG NEWS - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara kepada Agnes Gracia Haryanto dalam kasus penganiayaan David Ozora.
Agnes Gracia Haryanto dijatuhi hukuman penjara setelah terbukti ikut serta dalam rencana penganiayaan berenca yang juga menyeret Mario Dandy Santrio.
"Menyatakan anak Agnes Gracia Haryanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu," ujar hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara.
Dalam amar putusan hakim Sri menyampaikan bahwa hal yang memberatkan karena Agnes Gracia Haryanto ikut terlibat dalam kasus penganiayaan David Ozora hingga saat ini masih dirawat di rumah sakit.
Kedua, Agnes Gracia dan keluarga juga tidak bertanggung jawab atas biaya pengobatan David Ozora yang sudah mencapai miliaran Rupiah.
"Terhadap biaya pengobatan anak korban di rumah sakit yang sudah sebesar Rp1,2 miliar, sampai saat ini tidak ada bantuan pengobatan dari keluarga Mario Dandy Satriyo, keluarga Shane Lukas dan juga dari keluarga anak (Agnes Gracia Haryanto)," terang Sri Wahyuni Batubara.
Sedangkan untuk hal yang meringankan, hakim Sri mengatakan bahwa usia terdakwa Agnes Gracia Haryanto masih berusia 15 tahun sehingga dinilai masih bisa memperbaiki diri.