Agnes Gracia Haryanto Pacar Mario Dandy Divonis 3,5 Tahun, Apa Saja Hal yang Memberatkan dan Meringankan

- 11 April 2023, 02:53 WIB
Terdakwa Agnes Gracia Haryanto dijatuhi vovis pidana 3,5 tahun dalam kasus penganiayaan berencana pada David Ozora.  Dalam kasus ini juga menyeret nama Mario Dandy Satrio
Terdakwa Agnes Gracia Haryanto dijatuhi vovis pidana 3,5 tahun dalam kasus penganiayaan berencana pada David Ozora. Dalam kasus ini juga menyeret nama Mario Dandy Satrio /PMJ News

Alasan lain yang juga meringankan vonis terdakwa adalah bahwa Agnes Gracia Haryanto juga memiliki orang tua yang menderita stroke dan kanker paru-paru stadium 4.

"Anak masih berusia 15 tahun, masih bisa diharapkan untuk mmeperbaiki diri. Anak menyesali perbuatannya. Anak mempunyai orang tua yang menderita stroke dan kanker paru stadium 4," ucap Hakim Sri Wahyuni.

Dalam kasus ini Agnes Gracia Haryanto dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat (1) juncto 56 subsider 353 ayat (1) subsider 351 ayat (2) KUHP.

Baca Juga: Pernah Duet Masa Kecil, Eza Yayang TOP Temu Kangen Agnes Monica di Amerika, Ini Momen Pertemuan Keduanya

Sementara untuk dua terdakwa lain yaitu Mario Dandy Santrio dijerat Pasal 355 subsider 354 ayat (1) subsider 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76 C juncto 88 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Kemudian Shane Lukas dijerat Pasal 355 ayat (1) juncto 56 subsider 354 ayat (1) juncto 56 subsider 353 ayat (2) juncto 56 subsider 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76 C UU Perlindungan Anak. ***

 

Halaman:

Editor: Muh Iqbal Zikri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah