Alasan lain yang juga meringankan vonis terdakwa adalah bahwa Agnes Gracia Haryanto juga memiliki orang tua yang menderita stroke dan kanker paru-paru stadium 4.
"Anak masih berusia 15 tahun, masih bisa diharapkan untuk mmeperbaiki diri. Anak menyesali perbuatannya. Anak mempunyai orang tua yang menderita stroke dan kanker paru stadium 4," ucap Hakim Sri Wahyuni.
Dalam kasus ini Agnes Gracia Haryanto dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat (1) juncto 56 subsider 353 ayat (1) subsider 351 ayat (2) KUHP.
Sementara untuk dua terdakwa lain yaitu Mario Dandy Santrio dijerat Pasal 355 subsider 354 ayat (1) subsider 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76 C juncto 88 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Kemudian Shane Lukas dijerat Pasal 355 ayat (1) juncto 56 subsider 354 ayat (1) juncto 56 subsider 353 ayat (2) juncto 56 subsider 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76 C UU Perlindungan Anak. ***