SERANG NEWS – Majelis hakim Sri Wahyuni Batubara manjatuhkan hukuman 3,5 penjara kepada Agnes Gracia Haryanto. Sidang vonis itu digelar di PN Jakarta Selatan, Senin 10 April 2023.
Agnes divonis lantaran terbukti ikut terlibat dalam rencana penganiayaan berencana terhadap Cristalino David Ozora Latumahina.
Awal mulanya, hakim Sri membeberkan kronologi penyebab Mario Dandy Satrio menganiaya David di Perumahan Green Permata, Kelurahan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Klaim Agnes Gracia Haryanto yang mengaku telah diperkosa oleh David menyebabkan Mario Dandy Satrio emosi hingga menganiaya David.
Ternyata terungkap bahwa Agnes Gracia Haryanto yang mengaku diperkosa oleh David Ozora adalah palsu alias bohong.
Baca Juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa 20 Ramadhan 2023 di Kota Serang dan Sekitarnya Hari Ini, Selasa 11 April
Tudingan soal pemerkosaan itu yang memicu Mario Dandy menganiaya David Ozora secara brutal.
“Pengakuan dari Anak (Agnes Gracia Haryanto) bahwa disetubuhi oleh anak korban pada tanggal 17 Januari 2023,” ujar Sri Wahyuni Batubara, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 10 April 2023.
Dari pengakuan Agnes Gracia Haryanto, dia mengaku trauma setelah diperkosa oleh David.