Tingkatkan Kesejahteraan Buruh, UMP Banten 2023 Naik Menjadi Rp2,6 Juta atau 6,4 Persen

- 28 November 2022, 22:13 WIB
Pj Gubernur Banten Al Muktabar.
Pj Gubernur Banten Al Muktabar. /SerangNews.com/

"Sebenarnya Upah Minimum Provinsi itu lebih kepada social preneurship bahwa tidak boleh lebih rendah daripada itu, lebih kepada patokan," ungkapnya.

Al Muktabar juga berharap antara pengusaha dengan pekerja saling memahami karena saling membutuhkan. Terlebih dengan situasi dan kondisi ekonomi dan politik global saat ini.

Baca Juga: Selain Kirim Bantuan Logistik, Pemprov Banten Kerahkan 50 Relawan Tagana Bantu Korban Gempa Cianjur

"Kita sangat berharap dan mengimbau, tentu dan pasti akan ada titik temu," ungkapnya.

"Perlu kita berhitung bersama, berkalkulasi bersama, agar semua itu jalan dengan bertemu titik keseimbangan. Dan itu akan menjadi baik bagi bersama. Dan ini yang penting betul kita berbicara kekompakan itu," pungkasnya.

Sebagai informasi, pada Tahun 2022 UMP Banten sebesar Rp 2.501.203,11 sesuai dengan Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.280-Huk/2021 tentang Penetapan Upah Minumum Provinsi Banten Tahun 2022.

Baca Juga: Tanggap dan Sadar Bencana Alam, BPBD Banten Perkuat Penerapan SPM Urusan Kebencanaan

Sedangkan pada Tahun 2021, UMP Banten sebesar Rp 2.460.996,54 sesuai dengan Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.253-Huk/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten 2021.

Kadisnakertrans Septo Kanaldi menegaskan bahwa SK penetapan UMP 2023 telah dikeluarkan oleh Penjabat Gubernur Banten sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan Kemenaker tanggal 28 November 2022.

"Sudah ditetapkan naik 6,4 persen, atau Ro2,661,280,11," kata Septo saat dikonfirmasi.

Halaman:

Editor: Ken Supriyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x