Tanggap dan Sadar Bencana Alam, BPBD Banten Perkuat Penerapan SPM Urusan Kebencanaan

- 25 November 2022, 14:37 WIB
BPBD Banten Gencar Sosialisasi Penerapan SPM Urusan Kebencanaan.
BPBD Banten Gencar Sosialisasi Penerapan SPM Urusan Kebencanaan. /BPBD Banten/

SERANG NEWS - Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Banten melakukan kegiatan Sosialisasi Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) terkait urusan Kebencanaan di Kabupaten/Kota.

Hal tersebut tidak lain bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Khususnya urusan kebencanaan pada Kabupaten/Kota se- Provinsi Banten.

Asisten Daerah Bidang Pemerintahan Komarudin mengatakan dalam penerapannya, SPM harus menjamin akses masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dasar dari pemerintah daerah sesuai dengan indikator-indikator yang ditetapkan oleh pemerintah.

Baca Juga: BPBD Banten Bantu Korban Gempa Cianjur, Dari Pencarian Korban hingga Pembersihan Puing Reruntuhan

Sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2018 Tentang Standar Pelayanan Minimal dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Pemendagri) Republik Indonesia Nomor 100 tahun 2018 Tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal ditambah pula dengan peraturan terkait masing-masing kementerian, maka pemerintah daerah melalui prangkat daerah harus menerapkan SPM secara efektif.

Saat ini SPM urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan kebencanaan. Untuk itu, dalam melaksanakan SPM yang merupakan bagian dari pelayanan dasar dalam urusan wajib.

Baca Juga: Tingkatkan Kewaspadaan dan Kesiapsiagaan, BPBD Banten Gelar Simulasi Kebencanaan

Selain sosialisasi konsep penetapan dan petunjuk teknis pelaksanaannya yang dilakukan, juga diperlukan pemetaan kondisi awal SPM. Khususnya kepada OPD terkait untuk menentukan penetapan target pencapaian sasaran SPM pada tahun berjalan dan tahun berikutnya hingga memenuhi standar capaian SPM secara nasional.

Pada sisi lain, masih kata Komarudin, BPBD Banten telah membangun Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) yang bertujuan untuk mengurangi bahkan meniadakan resiko korban jiwa akibat bencana, termasuk meminimalisir korban harta benda bagi masyarakat yang berdampingan dengan bencana.

Halaman:

Editor: Ken Supriyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x