Jadwal Penyaluran THR Lebaran 2022 Karyawan Pabrik, Gaji 13 dan Prediksi Besaran THR Untuk ASN Cair Bulan Ini

- 9 April 2022, 11:03 WIB
Jadwal Penyaluran THR Lebaran 2022 Karyawan Pabrik, Gaji 13 dan Prediksi Besaran THR Untuk ASN Cair April
Jadwal Penyaluran THR Lebaran 2022 Karyawan Pabrik, Gaji 13 dan Prediksi Besaran THR Untuk ASN Cair April /Bank Indonesia../Jadwal Penyaluran THR Lebaran 2022 Karyawan Pabrik, Gaji 13 dan Prediksi Besaran THR Untuk ASN Cair April

 

SERANG NEWS – Berikut jadwal kapan jadwal THR lebaran 2022 untuk karyawan pabrik, gaji ke-13 untuk PNS dan prediksi besaran gajian ASN cair akhir April 2022.

Untuk karyawan swasta dan buruh pabrik kepastian akan dapat THR lebaran 2022 disiarkan melalui Surat Edaran oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Dalam Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2021, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan, THR wajib dibayarkan maksimal 7 hari sebelum Lebaran.

"Pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh," ujar Menaker Ida dikutip dari laman resmi Kemenaker pada Sabtu 9 April 2022.

Baca Juga: Bingkisan THR Karyawan Rans Entertainment Terungkap, Isinya Iphone 12 hingga Uang Jutaan Rupiah

Adapun besaran jumlah pemberian THR lebaran untuk karyawan dan buruh pabrik berbeda-beda. Artinya menyesuaikan dengan masa kerja di perusahaan tersebut.

Bagi karyawan yang sudah bekerja selama 12 bulan secara penuh atau selama 1 tahun, maka ia wajib menerima THR sebesar 1 kali gaji.

Begitu pun dengan karyawan yang sudah bekerja selama lebih dari 1 tahun.

Karyawan dengan status PWKT dan PWKTT yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih ini, biasanya besaran gaji 1 kalinya sudah ditentukan sesuai kesepakatan pekerja dengan perusahaan terkait.

Sementara tak kalah dari karyawan swasta dan buruh pabrik, untuk PNS juga akan dapat THR lebaran. Jumlah yang diterima menyesuaikan dengan golongan jabatan dan pangkatnya.

Baca Juga: Selain ASN, Presiden Jokowi Hingga KH Ma'ruf Amin Dapat THR dan Gaji ke-13, Segini Besarannya

Mengacu pada aturan pencairan THR tahun lalu, maka besaran THR PNS 2022 terdiri dari gaji pokok dan sejumlah tunjangan melekat, dengan catatan bila tetap diberlakukan THR PNS 2022 tanpa tukin.

Sementara THR ASN akan segera disalurkan menjelang akhir bulan Ramadhan atau awal bulan Mei 2022.

Berikut daftar gaji pokok PNS berdasarkan golongan untuk menghitung nilai THR tahun 2022.

Baca Juga: Kompilasi Marah-marah Mensos Risma, Mulai dari Korban Banjir NTT hingga Ancam ASN Pindah ke Papua Viral

Berikut ini prediksi besaran gaji pokok PNS yang akan jadi acuan pemberi THR tahun 2022:

Golongan I

IA: Rp1.560.800 - Rp2.335.800

IB: Rp1.704.500 - Rp2.472.900

IC: Rp1.776.600 - Rp2.577.500

ID: RP1.851.800 - Rp2.686.500

Golongan II

IIA: Rp2.022.200 - Rp3.373.600

IIB: Rp2.208.400 - Rp3.516.300

IIC: Rp2.301.800 - Rp3.665.000

IID: Rp2.399.200 - Rp3.820.000

Baca Juga: Risma Ancam Pindahkan ASN Malas ke Papua, Sudjiwo Tedjo: Apakah Bu Risma Tidak Sedang Merendahkan Papua?

Golongan III

IIIA: Rp2.579.400 - Rp4.236.400

IIIB: Rp2.688.500 - Rp4.415.600

IIIC: Rp2.802.300 - Rp4.602.400

IIID: Rp2.920.800 - Rp4.797.000I

Golongan IV

IVC: Rp3.307.300 - Rp5.431.900

IVD: Rp3.447.200 - Rp5.661.700

IVE: Rp3.593.100 - Rp5.901.200.

Demikian jadwal THR Lebaran 2022 bagi pekerja, gaji 13, dan besaran THR ASN terbaru yang segera cair bulan ini.***

Editor: Muh Iqbal Zikri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x