SERANG NEWS – Berikut jadwal kapan jadwal THR lebaran 2022 untuk karyawan pabrik, gaji ke-13 untuk PNS dan prediksi besaran gajian ASN cair akhir April 2022.
Untuk karyawan swasta dan buruh pabrik kepastian akan dapat THR lebaran 2022 disiarkan melalui Surat Edaran oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Dalam Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2021, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan, THR wajib dibayarkan maksimal 7 hari sebelum Lebaran.
"Pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh," ujar Menaker Ida dikutip dari laman resmi Kemenaker pada Sabtu 9 April 2022.
Baca Juga: Bingkisan THR Karyawan Rans Entertainment Terungkap, Isinya Iphone 12 hingga Uang Jutaan Rupiah
Adapun besaran jumlah pemberian THR lebaran untuk karyawan dan buruh pabrik berbeda-beda. Artinya menyesuaikan dengan masa kerja di perusahaan tersebut.
Bagi karyawan yang sudah bekerja selama 12 bulan secara penuh atau selama 1 tahun, maka ia wajib menerima THR sebesar 1 kali gaji.
Begitu pun dengan karyawan yang sudah bekerja selama lebih dari 1 tahun.
Karyawan dengan status PWKT dan PWKTT yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih ini, biasanya besaran gaji 1 kalinya sudah ditentukan sesuai kesepakatan pekerja dengan perusahaan terkait.
Sementara tak kalah dari karyawan swasta dan buruh pabrik, untuk PNS juga akan dapat THR lebaran. Jumlah yang diterima menyesuaikan dengan golongan jabatan dan pangkatnya.
Baca Juga: Selain ASN, Presiden Jokowi Hingga KH Ma'ruf Amin Dapat THR dan Gaji ke-13, Segini Besarannya
Mengacu pada aturan pencairan THR tahun lalu, maka besaran THR PNS 2022 terdiri dari gaji pokok dan sejumlah tunjangan melekat, dengan catatan bila tetap diberlakukan THR PNS 2022 tanpa tukin.
Sementara THR ASN akan segera disalurkan menjelang akhir bulan Ramadhan atau awal bulan Mei 2022.
Berikut daftar gaji pokok PNS berdasarkan golongan untuk menghitung nilai THR tahun 2022.
Berikut ini prediksi besaran gaji pokok PNS yang akan jadi acuan pemberi THR tahun 2022:
Golongan I
IA: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
IB: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
IC: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
ID: RP1.851.800 - Rp2.686.500
Golongan II
IIA: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
IIB: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
IIC: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
IID: Rp2.399.200 - Rp3.820.000
Golongan III
IIIA: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
IIIB: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
IIIC: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
IIID: Rp2.920.800 - Rp4.797.000I
Golongan IV
IVC: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
IVD: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
IVE: Rp3.593.100 - Rp5.901.200.
Demikian jadwal THR Lebaran 2022 bagi pekerja, gaji 13, dan besaran THR ASN terbaru yang segera cair bulan ini.***