Bareskrim Temukan Aset Crypto Milik Indra Kenz di Indodax, Nilainya Mencapai Ratusan Juta

- 26 Maret 2022, 07:55 WIB
Crazy Rich Medan, Indra Kenz terjerat kasus dugaan penipuan investasi bodong melalui aplikasi Binomo.
Crazy Rich Medan, Indra Kenz terjerat kasus dugaan penipuan investasi bodong melalui aplikasi Binomo. /Instagram @indrakenz/

Hal tersebut nampak dari video yang diunggah milik akun Instagram bernama Belvin Tannadi beberapa waktu silam.

Dalam video tersebut, Indra Kenz memperlihatkan sejumlah aset crypto miliknya seperti; Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH), Ripple (XRP), BitTorrent (BTT), dan masih ada beberapa aset crypto lainnya.

Baca Juga: Kasus Binary Option Indra Kenz Masuk Babak Baru, Aset Crypto Mulai Ditelusuri

Dalam pengembangan kasus Indra Kenz kini pihak Bareskrim Polri tengah berkoordinasi dengan pihak Market Place Indodax.

Dari hasil tersebut, pihak Bareskrim menemukan sejumlah dana yang diduga milik Indra Kenz sebesar Rp200 juta.

"Di crypto kita sudah berkoordinasi dengan market place indodux, ditemukan dana disana 200 juta sekian," kata Whisnu , sebagaimana dikutip SerangNews.com dari PMJNews.com pada Jumat, 25 Maret 2022.

Whisnu menyebutkan bahwa Indra Kenz memanfaatkan crypto untuk menyembunyikan aset atau harta yang didapatkan dari tindak pidana penipuan.

Baca Juga: Kasus Binary Option Indra Kenz Masuk Babak Baru, Aset Crypto Mulai Ditelusuri

"Iya itu salah satu upayanya, semua terdata. Transfer uang kan semua ada riwayatnya, kita dibantu dalam hal ini oleh teman-teman OJK," ujarnya.***

 

Halaman:

Editor: Muh Iqbal Zikri

Sumber: pmj


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah