SERANG NEWS - Bareskrim Polri terus melakukan pengembangan atas kasus yang menjerat Indra Kenz.
Kali ini, Bareskrim akan berkoordinasi dengan pihak market place crypto Indodax yang diduga menjadi tempat penyimpanan aset Indra Kenz hasil dari tindak penipuan.
Bareskrim sebelumnya juga sedah melakukan penyitaan terhadap beberapa aset milik Indra Kenz yang nilainya mencapai Rp55 milyar.
Baca Juga: Kasus Binary Option Indra Kenz Masuk Babak Baru, Aset Crypto Mulai Ditelusuri
Indra Kenz saat ini tengah mendekam ditahanan untuk menunggu pengembahangan kasus yang masih terus dilakukan.
Sempat diketahui, bahwa masa penahanan terhadap Indra Kenz tersebut juga diperpanjang selama 40 hari kedepan.
Sebelumnya, memang Indra Kenz sempat menyebutkan nama market place crypto Indodax saat ia akan me-launching project crypto miliknya.
Baca Juga: Setelah Indra Kenz dan Doni Salmanan, Kini Muncul Robot Trading EA, Berapa Banyak Korbannya?
Project crypto tersebut dibuat bersama beberapa rekannya dan diberi nama sebagai botXcoin.
Hal tersebut diungkap Indra Kenz di video yang diunggah pada kanal youtube nya beberapa waktu lalu.