SERANG NEWS - Setelah kemunculan Indra Kenz dan Doni Salmanan, kini muncul jugarobot trading EA yang disinyalir kasus investasi bodong.
Indra Kenz dan Doni Salmanan sebelumya terjerat hal serupa sebelumnya, yakni penipuan investasi berbasis trading. Kini mereka sudah dipenjara.
Hal tersebut terkuat setelah sejumlah korbannya membuat laporan ke pihak Kepolisian.
Belakangan diketahui, EA merupakan robot trading yang diduga masuk kedalam ranah investasi bodong.
Sebelumnya, robot trading EA dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Dugaan kasus tersebut kini tengah ditangani oelh pihak Bareskrim Polri.
Pihak penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mulai melakukan pemeriksaan terkait kasus dugaan investasi bodong robot trading EA.
Dikutip SerangNews.com dari Pikiranrakyat.com pada Jumat, 25 Maret 2022 salah seorang pelapor sekaligus korban, Andreas Pramuji membenarkan pihaknya dipanggil penyidik Bareskrim Polri.