Geger Trading Robot Farenheit Keruk Cuan hingga Rp5 Triliun, Bagimana Hukum Menurut Islam, Ini Kata Buya Yahya

- 16 Maret 2022, 06:03 WIB
Ilustrasi trading robot, ini hukum dalam Islam menurut Buya Yahya.
Ilustrasi trading robot, ini hukum dalam Islam menurut Buya Yahya. /Pixabay/Pexels/

SERANG NEWS - Setelah digemparkan dengan modus trading binary option yang menyeret nama Indra Kenz dan Doni Salmanan sebagai tersangka.

Kini masyarakat kembali dihebohkan dengan gegernya trading robot Farenheit yang merugikan membernya hingga Rp5 Triliun.

Kasus yang menyeret trading robot Farenheit yang merugikan hingga Rp5 Triliun pertama kali diungkapkan oleh Ahmad Sahroni.

Dalam akun Instagram miliknya @ahmadsahroni88, ia menyebut trading robot Farenheit sudah menipu masyarakat sebanyak Rp5 Triliun. 

Baca Juga: Kenakan Baju Tahanan, Doni Salmanan Ucapkan Permohonan Maaf dan Ingatkan Hati-hati Trading Ilegal

"Ada lagi lebih sadis, entah bener entah engga, (apa bener sampai 5 T) wassalam ini kalau sampai bener," katanya.

Lalu bagaimana hukumnya dalam Islam memainkan investasi trading robot tersebut.

Buya Yahya menuturkan dalam menanam modal untuk berinvestasi ada dua hal yang harus diperhatikan.

Yang pertama dikatakan Buya Yahya adalah modal yang diinvestasikan tersebut akan diputar dalam bidang apa. 

Halaman:

Editor: Kiki

Sumber: Al-Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x