SERANG NEWS - Beberapa aset Indra Kenz mungkin sudah dilakukan penyitaan oleh pihak penyidik Bareskrim Polri.
Indra Kenz sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang menjeratnya terkait penipuan investasi berbasis trading.
Saat ini, Indra Kenz sudah mendekam dipenjara sambil penunggu pihak Bareskrim Polri melakukan pengembangan.
Indra Kenz juga belakangan diketahui memiliki aset digital seperti crypto yang belum disita pihak kepolisian.
Baca Juga: Mentor Tersangka Binary Option Indra Kenz Terungkap, Begini Keterangan Bareskrim Polri
Hal tersebut terungkap dari beberapa video yang diunggah Indra Kenz pada kanal Youtube miliknya.
Crazy rich asal medan tersebut dalam salah satu unggahan video di kanal youtube nya pernah mengaku akan memindahkan sebagian besar asetnya ke crypto.
Pada kesempatan lain, di salah satu akun instagram milik Belvin Tannadi, Indra Kenz atau Indra Kesuma juga nampak tengah memamerkan aset crypto serta keuntungan miliknya.
Namun hingga saat ini, belum ada kabar dari pihak kepolisian terkait penyitaan aset crypto milik Indra Kenz.