Alhamdulillah, Set Top Box (STB) Gratis Sudah Disalurkan Pemerintah, Ini Cara Mudah Mendapatkannya

- 21 Maret 2022, 12:48 WIB
Siap Dibagikan, Begini Syarat dan Cara Dapatkan Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo.
Siap Dibagikan, Begini Syarat dan Cara Dapatkan Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo. /Instagram.com/@Indonesiabaik.id./

Langkah awal bagi masyarakat yang ingin memperoleh bantuan STB, mereka harus masuk dalam DTKS Kemensos. Minimal dalam satu keluarga tersebut memiliki satu unit TV analog.

Oleh karena itu, pihak Kominfo mendorong masyarakat proaktif mengecek data DTKS.

Bagi yang berminat dapat STB gratis, agar menyiapkan nomor induk kependudukan (NIK) e-KTP dan kartu keluarga (KK). Pemberian alat ini masuk kategori bantuan sosial (bansos).

Masyarakat dapat mendaftar bansos online dengan mengunduh aplikasi Cek Bansos terlebih dahulu di aplikasi playstore pada gawai masing-masing. 

Baca Juga: Siap-siap, Berikut Kategori Penerima Set Top Box (STB) TV Digital Gratis dari Kominfo 2022

Cara untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis ini cukup mudah dan simpel yah, pada aplikasi Cek Bansos, kamu dapat memilih menu daftar usulan.

Dari menu usulan dapat mendaftarkan diri Anda yang namanya sudah terdaftar di DTKS Kemensos.

Kemudian pada menu daftar usulan tadi silakan pilih menu tambah usulan.

Kemudian dengan NIK KTP dan KK Anda, sistem akan memvalidasi serta mencocokkan data Anda. Apakah sudah sesuai atau belum. 

Baca Juga: TV Analog di Banten dan 5 Daerah Lain Segera Dimatikan, Kapan Set Top Box Gratis Dibagikan?

Halaman:

Editor: Kiki

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah