Alhamdulillah, Set Top Box (STB) Gratis Sudah Disalurkan Pemerintah, Ini Cara Mudah Mendapatkannya

- 21 Maret 2022, 12:48 WIB
Siap Dibagikan, Begini Syarat dan Cara Dapatkan Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo.
Siap Dibagikan, Begini Syarat dan Cara Dapatkan Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo. /Instagram.com/@Indonesiabaik.id./

SERANG NEWS - Alhamdulillah, Set Top Box (STB) gratis sudah disalurkan pemerintah per bulan Maret 2022.

Bagi kamu yang ingin bermigrasi dari TV analog ke TV digital, kini tak harus risau lagi karena Set Top Box (STB) ini diberikan gratis oleh pemerintah.

Namun, tidak semua masyarakat bisa mendapatkan Set Top Box (STB) secara gratis, hanya yang memenuhi syarat.

Untuk mendapatkan Set Top Box gratis ini caranya cukup mudah, kamu hanya perlu siapkan NIK KTP dan KK yah. 

Baca Juga: Siapkan KTP, Ini Cara Mendapatkan Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo, Segera Penuhi Syarat Ini

Adapun syarat untuk mendapatkan set top box gratis adalah sebagai berikut, dikutip dari laman Indonesia.go.id:

1. WNI.

2. Masuk pada golongan keluarga miskin.

3. Minimal dalam satu keluarga memiliki satu TV analog.

Halaman:

Editor: Kiki

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x