SERANG NEWS - Alhamdulillah, Set Top Box (STB) gratis sudah disalurkan pemerintah per bulan Maret 2022.
Bagi kamu yang ingin bermigrasi dari TV analog ke TV digital, kini tak harus risau lagi karena Set Top Box (STB) ini diberikan gratis oleh pemerintah.
Namun, tidak semua masyarakat bisa mendapatkan Set Top Box (STB) secara gratis, hanya yang memenuhi syarat.
Untuk mendapatkan Set Top Box gratis ini caranya cukup mudah, kamu hanya perlu siapkan NIK KTP dan KK yah.
Baca Juga: Siapkan KTP, Ini Cara Mendapatkan Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo, Segera Penuhi Syarat Ini
Adapun syarat untuk mendapatkan set top box gratis adalah sebagai berikut, dikutip dari laman Indonesia.go.id:
1. WNI.
2. Masuk pada golongan keluarga miskin.
3. Minimal dalam satu keluarga memiliki satu TV analog.