KMSB Soroti 7 Dugaan Garong Uang Rakyat, Salah Satunya Korupsi Honor Pamdal dan OB di DPRD Kota Serang

- 18 Februari 2022, 22:35 WIB
ILUSTRASI korupsi.
ILUSTRASI korupsi. /PRFM

Baca Juga: Pegiat Anti Korupsi Banten Nilai Istilah Rampok Uang Rakyat Sangat Tepat Bagi Koruptor

2. Pengadaan Komputer UNBK tahun 2017 dan 2018, baru ditetapkan 1 tersangka, mantan Sekdisdik dua hari yang lalu oleh Kejati. Kasus ini sebelumnya juga dilaporkan ALIPP ke KPK, Desember 2018.

3. Kasus pengadaan lahan Samsat Malingping hanya 1 terpidana (KaSamsat) yang diungkap oleh Kejati tahun lalu.

4. Kasus korupsi Masker Dinkes hanya 3 terpidana, staf dan penyedia barang oleh Kejati tahun lalu.

5. Kasus Hibah Ponpes 2018 & 2020 yang dilaporkan ALIPP, yang kasusnya sama seperti ALIPP melaporkan hibah tahun 2011,  kini masih menyisakan persoalan di Kejati.

Baca Juga: Awasi Proyek Laptop Merah Putih untuk Pelajar, Ustadz Hilmi Firdausi: Korupsi Bansos Cukup Jadi Pelajaran

6. Kasus Biaya Penunjang Operasional Gubernur dan Wagub baru dimulai oleh Kejati atas laporan MAKI.

7. Kasus korupsi Honor Pamdal dan OB Setwan Kota Serang oleh oknum Wakil Ketua DPRD Kota Serang, yg terkatung-katung di Krimsus Polda Banten yang dilaporkan ALIPP.

"Karena itu saya sangat senang adanya gerakan KMSB untuk terus Melawan korupsi. Para koruptor itu kan semangat, maka kita harus lebih semangat untuk melawan mereka" kata Emerson.

Pada kesempatan yang sama, Koordinator Presidium KMSB Uday Suhada, mendorong terjadinya penguatan peran serta masyarakat sipil untuk mengawasi pembangunan.

Halaman:

Editor: Ken Supriyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah