SERANG NEWS - Istilah pengganti koruptor dengan kata maling, rampok, dan garong uang rakyat dinilai sudah sangat tepat.
Hal itu disampaikan aktivis anti korupsi Banten Uday Suhada. Menurutnya, istilah maling uang rakyat, rampok uang rakyat atau garong uang rakyat sudah sangat tepat.
"Saya sangat setuju sekali koruptor harus disebut sebagai maling, rampok atau garong yang rakyat," katanya kepada SerangNews.com, Senin 30 Agustus 2021.
Uday menilai, para rampok uang rakyat sudah seharusny mendapat hukuman yang sepadanan dengan kejahatan yang dilakukan atas hak rakyat.
"Ini bagian dari sanksi sosial kepada rampok uang rakyat (koruptor). Dan di kita memang perlu ada sanksi sosial," kata aktivis yang beberapa kali membongkar kasus maling (korupsi) di Banten ini.
Direktur Eksekutif Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP) ini juga mengkritisi wacana KPK yang akan menyebut istilah penyitas bagi para mantan-mantan maling uang rakyat.
Menurutnya, hal itu akan melunakan para maling uang rakyat. Padahal, yang dilakukan mereka adalah bentuk dari kejahatan besar dalam negara ini.
Baca Juga: Forum Pimred PRMN Ganti Istilah Koruptor dengan Maling atau Garong Uang Rakyat