Forum Pimred PRMN Ganti Istilah Koruptor dengan Maling atau Garong Uang Rakyat

- 29 Agustus 2021, 15:24 WIB
Forum Pimred PRMN ganti istilah korupsi dengan maling/garong uang rakyat.
Forum Pimred PRMN ganti istilah korupsi dengan maling/garong uang rakyat. /Forum Pimred PRMN/

SERANG NEWS - Forum Pemimpin Redaksi (Pimred) Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) ganti istilah koruptor dengan maling, rampong atau garong uang rakyat.

Sikap ini sebagai bentuk kritik terhadap wacana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan menganti istilah koruptor degan sebutan Penyitas Korupsi.

Ketua Forum Pimred PRMN Dadang Hermanwan menyatakan, KPK disebut akan mengganti istilah koruptor dengan sebutan 'Penyintas Korupsi' di masa depan.

Baca Juga: Forum Pimred PRMN Ingatkan Jurnalis Menjaga Sikap di Ruang Publik dan Media Sosial

Menurut Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana, istilah tersebut digunakan karena para koruptor yang sudah jalani masa hukuman dianggap telah mendapatkan pelajaran berharga yang bisa disebarluaskan kepada masyarakat.

"Tidak sepakat dengan wacana tersebut, Forum Pimred Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) mengambil sikap," katanya melalui keterangan pers yang diterima SerangNews.com, Minggu 29 Agustus 2021.

Baca Juga: PPKM Darurat Tidak Bisa Kendalikan Covid-19, Ini 6 Desakan Forum Pimred PRMN kepada Presiden Jokowi

"Mulai hari ini, 170 media yang berada di bawah naungan Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) resmi akan mengganti diksi Koruptor dengan semestinya ia disebut yakni Maling, Rampok atau Garong uang rakyat," sambung Pimred Pikiran-rakyat.com tersebut.

Dadang menilai, istilah penyitas seakan-seakan membuat koruptor menjadi korban. Padahal, koruptor jelas-jelas sebagai kejahatan karena telah merampok rakyat.

Halaman:

Editor: Ken Supriyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x