SERANG NEWS - Forum Pimred PRMN menilai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa - Bali belum berjalan efektif.
Hal itu terlihat dari angka kasus positif Covid-19 yang terus bertambah. Pada satu sisi, masyarakat yang dibatasi membuat dampak ekonomi masyarakat semakin buruk.
Padahal, pemerintah memiliki UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang mewajibakan untuk membantu masyarakat terdampak pandemi Covid-19.
Karena itu, Forum Pimred PRMN mendesak pemerintah konsisten dan menjalankan UU tersebut serta memberikan jaminan hidup kepada masyarakat sebagaimana diatur di dalamnya.
Baca Juga: Perkuat Kualitas Wartawan, PRMN dan Lembaga UKW Pikiran Rakyat Gelar UKW
Berikut Pernyataan Sikap Forum Pimred PRMN selengkapnya:
Pemerintah melalui Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Jumat 16 Juli 2021, mengumumkan bahwa pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa – Bali hingga akhir Juli.
PPKM Darurat di Jawa – Bali, yang telah diperluas ke beberapa daerah di luar Jawa – Bali, memiliki tujuan utama menurunkan angka positif (positivity rate) Covid-19. Untuk menurunkan kasus Covid-19, mobilitas dan kegiatan masyarakat harus dibatasi. PPKM Darurat inilah wujudnya.
Atas kebijakan pemerintah yang telah berjalan sejak 3 Juli ini, Forum Pimpinan Redaksi (Pimred) Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) menilai efektivitas PPKM Darurat masih jauh dari harapan. Indikasi tidak efektifnya PPKM Darurat terlihat dari angka positif Covid-19 yang masih terus bertambah signifikan.