SERANG NEWS - Dewan Pers mengutuk kekerasan kepada Nurhadi Wartawan Tempo di Surabaya.
Kekerasan tidak dibenarkan dilakukan kepada siapa pun, termasuk terhadap wartawan yang sedang melakukan kegiatan jurnalistik.
Karena itu, Dewan pers meminta aparat kepolisian mengusut dan menegakan hukum yang semestinya dan seksama atas kekerasan yang terjadi.
Demikian sikap resmi Dewan Pers yang ditandatangi Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh di Jakarta 30 Maret 2021, dan diterima SerangNews.com.
Baca Juga: Dewan Pers Ingatkan Wartawan Ikuti UKW untuk Menjaga Kualitas Pemberitaan
Baca Juga: Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran 42 Kilogram Sabu dan 85 Ribu Ekstasi Jaringan Malaysia
Menurut Dewan Pers, kekerasan terhadap wartawan merupakan preseden buruk bagi sistem kemerdekaan pers di negara demokrasi seperti Indonesia. Sangat disayangkan hal inilah yang terjadi terhadap saudara Nurhadi, wartawan Tempo di Surabaya, Sabtu 17 Maret 2021.
Dalam rilis sikap resmi itu dijelaskan, Nurhadi mendapatkan perlakuan yang kasar bahkan penganiayaan setelah mengambil foto dan hendak meminta konfirmasi kepada mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji.
Pengambilan foto dan upaya konfirmasi ini dilakukan pada saat Saudara Angin melangsungkan resepsi pernikahan anaknya di Gedung Graha Samudera Bumimoro (GSB) di kompleks Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan laut (Kodiklatal) Surabaya, Jawa Timur, pada Sabtu 27 Maret 2021 malam.